KARYANASIONAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I.
Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Minggu (15/03/2020), sekira pukul 18.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
“Identitas pelaku berinisial ST (34), berprofesi sopir, warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Boby, Selasa (17/03/2020).
Penangkapan terhadap sopir ini, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di sebuah rumah yang ada di Kampung Lingai sering dijadikan tempat untuk menyalahgunakan Narkotika.
Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan rumah seperti yang disebutkan oleh warga sedang ada penghuninya, langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.
“Disana, selain berhasil menangkap seorang sopir pemilik rumah, juga turut disita barang bukti (BB) berupa dua buah kaca pirex yang masih terdapat sisa Narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), 3 buah korek api gas, pipet plastik berujung runcing (sekop sabu), handphone (HP) merk Samsung warna putih dan kantong kain warna kuning,” ungkap AKP Boby.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Wan)