KARYANASIONAL.COM – Lantaran tidak terima diberhentikan dari pekerjaannya, pelaku berinisial AIR (28) nekat membobol PB Swalayan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng), Minggu (29/3/2020).
Namun, aksi pencurian pelaku AIR warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar ini berujung kejeruji besi, setelah diamankan jajaran Polsek Terbanggi Besar, Kamis (2/4/2020), sekira pukul 16.00 wib.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Riki Ganjar Gumilar, mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Doni Wilianto, selaku supervisor PB Swalayan Bandarjaya Barat dengan nomor laporan : LP/191-B/III/2020/Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek Tebas. Tgl. 30 Maret 2020.
Menurut keterangan korban yang disampaikan Kapolsek, pada Minggu (29/3/2020), sekira pukul. 01.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian di PB Swalayan Bandarjaya Barat dengan kerugian uang sejumlah Rp. 9.700.000. (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).
Mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka, dan di hari keempat membuahkan hasil bahwa ada salah satu Karyawan PB Swalayan yang dicurigai setelah berhentikan dari pekerjaannya.
Setelah diketahui ciri-ciri pelaku, jajaran Polsek Terbanggi Besar langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dikediamannya dan berhasil diamankan. Saat geledah, uang hasil curian pelaku masih tersisa 9 juta rupiah.
“Modus pelaku saat menjalankan aksinya adalah masuk ke dalam PB Swalayan melalui atap gedung yang tertutup seng. Setelah berhasil masuk, tersangka berhasil menggondol uang
sebesar 9,7 juta rupiah,” terang AKP Riki Ganjar Gumilar, Jum’at (3/4/2020).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah kita amankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek. (red)