KARYANASIONAL.COM – Pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Kali ini korbannya sebut saja sibunga masih berusia lima tahun.
Gadis malang tersebut merupakan warga Dusun Bumirejo Kampung Ngestirahayu Kecamatan Punggur, Lamteng, yang dicabuli sebanyak empat kali oleh perlakuan biadab ayah tirinya, pada Sabtu (11/4/2020) dikediamanya.
Perbuatan bejat Suyatno (41) yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut, bermodalkan iming-iming akan memberikan pinjaman handpone untuk main game, agar bisa mencabuli putri tirinya.
Peristiwa pilu itu bermula ketika korban yang sedang bermain didepan rumah sekira pukul 17. 00 WIB, tiba-tiba otak pelaku dirasuki setan, hingga timbul niat untuk mencabuli bocah kecil tersebut.
Menurut Kapolsek Punggur, Iptu Anshar, mendampingi Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma, saat itu otak pelaku telah dikuasai iblis sehingga korban yang sedang bermain dihalaman rumah dipanggil lalu diajak masuk kerumah.
Sesampainya didalam, korban dibujuk dan dirayu serta diiming-imingi akan dipinjami handpone, untuk main game.
Sejurus kemudian, pelaku leluasa menjalankan aksinya, mencabuli korban menggunakan jari tangannya hingga berulang sampai lima kali.
Setelah puas mencabuli korban, pelaku meninggalkan korban begitu saja.
Selanjutnya, saat korban hendak buang air kecil, bocah kecil tersebut meringis kesakitan, sehingga menimbulkan kecurigaan ibu kandungnya.
Kemudian, korban ditanya oleh ibunya ada apa gerangan denganmu nak? Kira-kira demikian pertanyaan sang bunda.
Tanpa banyak cerita korban mengaku telah di cabuli oleh ayah tirinya. Bak dismbar petir disiang bolong sang ibu mendengar penuturan korban.
Namun sang ibu tidak serta merta melaporkan kejadian tersebut ke polisi melainkan konsultasi kerumah adiknya yang berada di Kota Metro.
“Ibu korban melaporkan suaminya ke polisi karena diduga telah mencabuli putrinya,” jelas Kapolsek Punggur Iptu Anshar.
Mendapatkan laporan dari ibu korban, polisi langsung bergerak dan menagkap pelaku dirumahnya tanpa ada perlawanan.
“Kepada petugas pemeriksa pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku khilaf saat itu dan menyesali perbuatannya,” terang Iptu Anshar.
Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 2016. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016. Tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ditempat terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng, Eko Yuono, menanggapi serius peristiwa memilukan tersebut, ada seorang ayah yang tega mencabuli putri tirinya.
Oleh karena itu, ia meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dari hasil konseling LPA dengan pihak kepolisian serta korban, tersangka diduga memiliki kelainan. Pasalnya, Suyatno rutin meminta jatah ranjang pada istrinya.
“Sepertinya pelaku ada kelainan. Namun meskipun begitu pelaku tetap harus dihukum berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Eko Yuwono. (red)