KARYANASIONAL.COM – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil menangkap pelaku yang melarikan anak di bawah umur, berinisial SS (12) warga Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara.
Pelaku berinisial AY (27), warga Tiyuh di Desa Lempuyang Besar Kecamatan Way Pangubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasus itu sebelumnya terjadi pada tanggal 16 Mei lalu dengan laporan Polisi :LP/B/120/V/2020/POLDALPG/Res Tubaba, tanggal 17 Mei 2020.
Berbekal informasi yang didapat, pelaku melarikan SS (12th) dari rumah bibinya yang beralamat di tiyuh margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat tanpa sepengetahuan keluarga korban.
Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK Melalui Kasat Reskrim IPTU Andri Gustami, S.IK, MH mengatakan Team Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku saat berada di jalan, berdasarkan penyelidikan, korban dilarikan pelaku kerumah keluarga tersangka yang berada di gunung batin baru,” paparnya.
“Untuk pelaku sudah kita amankan di Mapolres Tubaba dan pelaku sudah kami tetapkan menjadi tersangka dari keterangan para saksi dan bukti lainnya sehingga tersangka dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Wan)