KARYANASIONAL.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Media Pers berperan aktif untuk melakukan Pengawasan Anggaran Puluhan Triliun yang digunakan Kebutuhan Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Presiden menerangkan bahwa dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020.
Sementara dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020.
“Karena adanya pemangkasan anggaran dibeberapa lembaga pemerintah yang cukup besar, sehingga dibutuhkan peran KPK, Polri, Jaksa dan Media mengawasi anggaran tersebut, agar tidak terjadi dan adanya di Korupsi,” tegas Presiden Jokowi dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (16/2020).
Presidium Pers Nasional Peliputan Covid -19, R Mas MH Agus Rugiarto SH yang biasa disapa Agus Floureze mengatakan, peran media dibutuhkan mengawasi anggaran Covid -19, agar anggaran tersebut benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Saya sepakat dengan pendapat Presiden Joko Widodo, agar Peran Media Pers dibutuhkan untuk mengawasi Anggaran Covid -19. Apalagi diatur dalam UU Pers kebebasan Pers untuk melakukan Peliputan, jadi jangan halangi Pers melakukan Peliputan soal Anggaran Covid-19, berani menghalangi Pers, akan berhadapan dengan Tim Pengacara Presidium Pers Nasional Peliputan Covid-19,” ungkap Pengacara yang juga Presedium Pers Nasional Peliputan Covid-19.
Pihaknya juga telah menyiapkan 32 pengacara apabila ada pihak yang menghalangi wartawan melakukan peliputan. (rls)