HeadlineHukumLampung Tengah

9 Komitmen Polres Lamteng dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2026

Dodi
667
×

9 Komitmen Polres Lamteng dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2026

Sebarkan artikel ini

KARYA NASIONAL – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah terus mematangkan kesiapan menjelang dimulainya aksi simpatik berskala besar bertajuk Operasi Keselamatan Krakatau 2026. Operasi kewilayahan ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Wakapolres Kompol Heru Sulistyananto, S.H., M.H., menegaskan bahwa fokus utama operasi tahun ini adalah menciptakan ketertiban umum dan menekan angka fatalitas kecelakaan, khususnya di titik-titik krusial sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

“Operasi ini bukan sekadar ajang penilangan. Saya instruksikan jajaran untuk mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Kehadiran polisi harus memberikan rasa aman, karena tertib berlalu lintas adalah cermin budaya bangsa yang maju,” tegas Wakapolres Lampung Tengah, Jumat (30/01/2026).

Wakapolres Lampung Tengah Kompol Heru Sulistyananto menekankan pentingnya normalisasi fungsi jalan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran kasat mata yang meresahkan masyarakat.

“Kami menaruh atensi khusus pada penggunaan knalpot ‘brong’ yang memekakkan telinga dan penggunaan sirine serta rotator pada kendaraan pribadi. Ini bukan hanya soal polusi suara, tapi soal etika dan keselamatan di jalan raya,” ujar Kompol Heru.

Beliau juga mengingatkan personel agar tetap mengedepankan sisi humanis dalam melakukan penindakan.

“Sesuai arahan Bapak Kapolres, kami akan memantau titik-titik blackspot dan rawan kemacetan. Kami juga meminta para orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka agar tidak berkendara jika belum cukup umur,” tambahnya.

Berikut 9 Target Prioritas Operasi Keselamatan Krakatau 2026:

  1. RAN R2 DAN R4 YANG MENGUNAKAN KNALPOT TIDAK SESUAI PABRIKAN (KNALPOT BRONG)
  2. RAN TIDAK SESUAI STANDAR, MERUBAH SPEKTEK.
  3. RAN PRIBADI MENGGUNAKAN SIRINE DAN ROTATOR.
  4. TNKB TIDAK SESUAI SPEKTEK.
  5. RAN PRIBADI YANG DI GUNAKAN SEBAGAI RAN TRAVEL.
  6. RAN ANGKUTAN BARANG YANG DISALAH GUNAKAN SEBAGAI RAN PENUMPANG.
  7. RAN PENUMPANG YANG TIDAK LAIK JALAN.
  8. R2 TIDAK GUNAKAN HELM DAN. BERBONCENGAN LEBIH DARI SATU
  9. RAN PENGUNJUNG TEMPAT WISATA YANG PARKIR Di BAHU JALAN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *