KARYANASIONAL.COM – Dengan dalih menakut-nakuti konsumen karena melakukan pencurian arus listrik, oknum Kabag Transaksi Energi UPT PLN Baradatu Kabupaten Waykanan, Jhonatan meminta bayaran hingga jutaan rupiah kepada masyarakat.
Dugaan pungutan liar (Pungli) ini di kuatkan atas penjelasan kerabat korban yang bernama Indra, warga Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan.
Indra menjelaskan bahwa pihak UPT PLN Baradatu melakukan pemblokiran sepihak tanpa melakukan kroscek kelapangan atau langsung kerumah konsumen.
“Pihak PLN ini kerjanya sudah gak benar, masa blokir kWh konsumen kok tanpa dasar yang jelas. Sudah itu konsumen di tuduh mencuri arus listrik, padahal mereka tidak bisa membuktikan kalau pernah turun langsung untuk mengecek kerumah keluarga saya itu. Kok bisa-bisanya Jhonatan memblokir nomor kWh, kan aneh ini, sudah itu dia juga pernah minta bayaran satu juta lebih, kalau bukan pungli apa lagi itu,” beber Indra.
Sementara saat media meminta tanggapan terkait keluhan konsumen tersebut, pihak UPT PLN Baradatu tidak dapat memberikan penjelasan yang pasti. Dan tidak mau menanggapi adanya dugaan permainan dengan memblokir nomor kWh dan meminta sejumlah uang.
“Saya tidak pernah meminta bayaran, apalagi menyuruh bayar. Saya hanya menyerahkan kertas pembayaran yang harus dilunasi oleh konsumen,” kilah Jhonatan, Kabag Transaksi Energi UPT PLN Baradatu saat dikonfirmasi media diruang kerjanya belum lama ini. (Rahmat/Pukuk)