KARYANASIONAL.COM – Tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba terungkap dalam Konfrensi Pers Polres Waykanan, Jum’at (3/7/2020).
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang di lakukan oleh tujuh warga binaan masyarakat Lapas Kelas II B Waykanan.
Tim Satresnarkoba Polres Waykanan berhasil mengungkap dan mengamankan tujuh tersangka dalam penyalahgunaan obat-obatan terlatang di dua blok lembaga pemasyarakatan Lapas Kelas II B yakni di Blok A dan B.
Ketujuh teraangka teraebut berinisial BR, EJ, JAP, MH, BBS, IMS dan SW. Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23.33 gram.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Waykanan guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Ketujuh tersangka terancam dengan pasal undang undang tentang narkotika dan obat obatan terlarag, dengan Ancaman pidana penjara seumur Hidup, dan paling singkat empat(4) tahun. (Pukuk)