KARYANASIONAL.COM – Kepala BNNK Way Kanan AKBP. Taufik M. Tohir didampingi Kasubbag Umum Nopizan Putra,. S.Sos. MM, Kasi Rehabilitasi beserta staf melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BNN Kabupaten Way Kanan dengan Pemerintah Kabupaten Way Kanan disaksikan langsung Kepala BNN Provinsi Lampung dan Sosialisasi P4GN di Pemerintah Lampung Utara.
Kunjungan kerja ini disambut dan dibuka langsung Plt. Bupati Kabupaten Lampung Utara H. Budi Utomo, S.E., M.M serta Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lampung Utara dan Ferkopimda beserta Jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan Penyerahan Plakat dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) BNNK Way Kanan dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini bertujuan agar Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dapat bekerjasama sebagai bentuk Sinergitas dalam melaksanakan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Dalam kegiatan ini, Kepala BNN Provinsi Lampung BRIGJEN POL. Drs. I Wayan Sukawinaya, M. Si menyampaikan Sosialisasi Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Angka Laju Prevalensi Penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Lampung pada Tahun 2019 Naik menjadi 0.3%, Provinsi Lampung menjadi salah satu wilayah gudang setelah sebelumnya wilayah Transit Peredaran Natkoba, Narkoba telah menyerang sampai pedesaan tanpa memandang Usia, Gender, Pendidikan dan Pekerjaan. Dilanjutkan oleh Kabid P2M BNNP Lampung *Alamsyah. M. M* tentang layanan Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi. Dan dilanjutkan oleh Kasat Narkoba Polres Kabupaten Lampung Utara diwakili oleh *Iptu Aris Satrio* tentang Jenis-Jenis Narkoba serta Ketentuan Pidana Narkotika UU No. 35 Tahun 2009. (Rahmat)