KARYANASIONAL.COM – Bupati Way Kanan menandatangani Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) tentang Program Jaga Desa, di Ruang Rapat Utama, Pemkab setempat, Rabu (23/9/2020).
Pada kesempatan tersebut, Bupati menggunakan Bahasa Daerah, bahasa Lampung Way Kanan sebagai pengantar pidatonya sesuai dengan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 060/59/1-II/WK/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Ketentuan Pengunaan Bahasa Lampung Way Kanan setiap Hari Rabu sebagai bentuk pelestarian Bahasa Daerah.
“Program ini adalah upaya Kejaksaan Agung agar dapat menjangkau seluruh desa di Indonesia yang rencananya akan kita laksanakan dalam Wilayah Kabupaten Way Kanan. Program Jaksa Garda Desa berlaku di seluruh pelosok Indonesia, dimana Kejaksaan adalah Mitra bagi Aparatur desa dalam membangun desa dengan mempergunakan dana desa,” jelas Bupati.
Kejaksaan, kata dia, sebagai lembaga penegak hukum tidak bisa dimaknai sebagai lembaga yang hanya melakukan penuntutan, tetapi juga berperan dari sisi lain seperti bagaimana upaya kejaksaan dalam mencegah perilaku koruptif pejabat negara, maupun orang orang yang mengelolah keuangan negara melalui konsep penegakan hukum dengan cara pencegahan dan salah satunya adalah Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
“Dalam hal ini Kejaksaan menjadi mitra strategis Aparatur desa dalam membangun komunikasi untuk mepercepat pembangunan desa melalui dana desa,” ujarnya.
Menurut Bupati sudah banyak kemajuan yang dicapai namun hendaknya jangan terlalu mudah untuk berpuas diri.
“,Kita harus mengejar ketertinggalan kita dari daerah-daerah lain yang sudah lebih maju. Masyarakat harus terlibat dalam proses pembangunan sejak awal yaitu tahap perencanaan dan pelaksanaan hingga evaluasi,” lanjutnya
Adipati juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan beserta Jajarannya yang telah bersedia bekerjasama untuk membantu Pemerintah Kabupaten Way Kanan, khususnya Pemerintah dan Aparatur Kampung dalam upaya mewujudkan pengelolaan dana desa yang efisien, efektif, dan akuntabel melalui kerjasama yang sinergis mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan. sehingga, pengelolaan dana desa semakin efektif dan maksimal serta terhindar dari masalah hukum.
Ia pun meminta kepada Inspektorat, Dinas PMK, BPKAD, Bagian Hukum, Camat dan SKPD terkait serta Kepala Kampung untuk bersinergi dalam upaya penyaluran dan pengelolaan dana desa, Pemerintah Kampung dapat mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan keuangan desa. (Indrapukuk)