Example 728x250
Bandar LampungHukum

Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Tulang Bawang Tahun 2018-2019, Tiga ASN Ditahan Polda Lampung

459
×

Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Tulang Bawang Tahun 2018-2019, Tiga ASN Ditahan Polda Lampung

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL COM – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat DPRD Tulnag Bawang ditahan Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Lampung.

Ketiganya yakni mantan Sekretaris DPRD Tuba Badruddin, Mantan Bendahara DPRD Tuba Nurhadi dan Syahbari, karena telah melakukan korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Tulang Bawang tahun Anggaran 2018-2019.

Ketiganya ditahan pasca permohonan Praperadilan Nurhadi ditolak oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu (19/8/2020).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut.

“Benar ketiganya sudah ditahan,” ungkapnya, Jumat (25/9/2020).

Pandra menuturkan saat ini Subdit III Tipikor tengah melakukan penyidikan dan pemeriksaan secara intensif terhadap ketiga tersangka ini.

“Saat ini masih dalam proses,” tandasnya.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang sahkan penetapan status tersangka terhadap oknum sekretariat DPRD Tulang Bawang.

Sebelumnya, oknum sekretariat DPRD Tulang Bawang N melakukan upaya Pra-peradilan pasca ia menjadi tersangka dalam penyelewengan anggaran tahun 2018-2019. (Wan)

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }