Example 728x250
DaerahTulang Bawang

Cegah Corona, Pemkab Tuba Tiadakan Hajatan Malam

76
×

Cegah Corona, Pemkab Tuba Tiadakan Hajatan Malam

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Melonjaknya angka penyebaran Virus Covid-19, Bupati Tulang Bawang DR. (Cand) Hj. Winarti, SE. MH., meniadakan hajatan hingga malam hari.

“Untuk mengantisipasi melonjaknya jumlah penyebaran Virus Covid-19 yang semakin meningkat terutama yang terjadi kemungkinan besar di tempat resepsi pernikahan atau hajatan. Pemerintah daerah kabupaten tulang bawang melalui pelaksana Gugus Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten tulang bawang melakukan Rapat Koordinasi di ruang rapat utama lantai II Kantor Bupati tulang bawang, Rabu (23/12/2020).

Rapat Koordinasi yang Pimpin Oleh Asisten l Akhmad Suharyo Bersama Forkopimda,dan di hadiri kadis kesehatan, kadis Perhubungan, kepala BPBD, ketua MUI,Camat,Sekcam,Lurah Dan Aparatur Kepala Kampung,RW,RT Atau RK,Tokoh Adat, Masyarakat dan Pemuda.

Adapun Hasil Rapat Koordinasi Tersebut Sebagai Berikut:

1. Resepsi Pernikahan yang di lakukan oleh masyarakatnya tidak di larang namun hanya di lakukan pada siang hari hingga batas Waktu Jam.18.00 WiB atau Jam 6 (Enam) Sore.

2. Proses salam salaman di tiadakan.

3. Untuk sementara waktu,aturan Proses Resepsi Pernikahan Ini secara efektif berlaku Siang hari dan mulai pada tanggal 1 Januari 2021 Resepsi Pernikahan pada malam hari di Tiadakan.

4. Penyelenggaraan Resepsi Pernikahan atau Hajatan wajib menyiapkan tempatnya Cuci tangan, pakai sabun, hand sanitizer, thermo gun,masker dan mengatur kursi undangan berjarak 1 Meter.

5. Selalu wajib menerapkan Protokol Kesehatan 3 M (Memakai Masker,Mencuci Tangan Dan Menjaga Jarak).

6. Apabila hal hal di atas tidak di Indahkan, maka penyelenggara resepsi Pernikahan mtau hiburan akan di berikan sanksi sesuai Perundangan Undangan yang berlaku.

7. Hasil Rapat Koordinasi bersama Ini Sebelum di terapkan akan di lakukan sosialisasi ke warga masyarakat yang di lakukan oleh Camat,Lurah atau Kepala Kampung maupun RW,RT,RK masing masing.

Akhmad Suharyo menjelaskan bahwa keputusan bersama Ini di ambil untuk mencegah kerumunan dan memutus mata rantai Covid-19 agar menekan terjadinya lonjakan penyebaran Virus Corona di lingkungan masyarakat terutama penyebaran yang terjadi di tempat resepsi pernikahan atau hajatan.

“Jadi harapan kita agar warga masyarakat yang Ingin menyelenggarakan kegiatan resepsi pernikahan bisa berkerjasama dengan mengikuti ketentuan atau aturan yang di berlakukan demi kepentingan kita bersama,” Tegasnya.(Wan)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }