Example 728x250
Bandar LampungHukum

Jajaran Satlantas Polresta Bandarlampung Razia Knalpot Racing R2

320
×

Jajaran Satlantas Polresta Bandarlampung Razia Knalpot Racing R2

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Ratusan unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot Brong dan racing dan tidak sesuai dengan spesifikasi sepeda motor, diamankan jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Bandarlampung.

Wakil kepala Kepolisian Resort Kota Bandarlampung AKBP Ganda M Saragih menerangkan sebanyak 170 unit kendaraan di amankan serta di tilang petugas karena menggunakan knalpot racing. Karena di ketahui pengguna motor menggunakan knalpot yang bising dan mengganggu orang lain mendapatkan sangsi tegas aparat kepolisian.

“Dasar hukumnya ada pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”

Pada Pasal 285 UU LLAJ, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.” ujarnya.

Pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan, setiap kendaraan yang dimodifikasi juga disebut harus dilaporkan agar mendapat persetujuan legalitas jalan.

Standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Disamping itu pihak Polresta juga bekerjasama dengan pihak TNI khususnya Polisi Militer di masing-masing satuan agar dapat membantu untuk memecah kerumunan yang di sebababkan oleh sejumlah komunitas sepeda motor di jalan raya.mengingat ancaman pandemi covid -19 di Bandarlampung masih tinggi, pihaknya juga berpesan bahwa masyarakat masih harus terus mewaspadai bahaya covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan. (Helmi)

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }