KARYANASIONAL.COM – Kelurahan Panjang Utara Kecamatan Panjang Kota Bandarlampung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dengan membentuk posko penanganan Covid-19 tingkat kelurahan.
Upaya tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro.
Lurah Panjang Utara M. Supriyadi mengatakan, menindak lanjuti Intruksi Mendagri No : 3 Tahun 2021, Kelurahan Panjang Utara membentuk Satgas Covid-19 di tingkat Kelurahan sekaligus penetapan Posko Penanganan Covid-19 dan Rumah Isolasi Mandiri, ujarnya, kepada media Karyanasional. Com. Rabu (10/2/2021).
Adapun susunan Satgas Covid-19 Kelurahan Panjang Utara yaitu :
1. Ketua : Lurah Panjang Utara.
Wakil Ketua I : Babinkamtibmas.
Wakil Ketua II :
Bahinsa
Koordinator : Kaling I
Koordinator : Kaling II
Koordinator : Kaling III
Anggota : 1. Ketua RT dan Linmas Se- Kelurahan Panjang Utara.
Dengan pembektukan satgas penanganan Covid-19 dan dengan pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dapat menekan penyebaran Covid-19, tegasnya lagi.
Supriyadi menambahkan, keberadaan posko Covid-19 di kelurahan ini untuk memperkuat fungsi Tracing, Testing dan Treatment (3T) di wilayah khususnya Kelurahan Panjang Utara,
dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembentukan posko tingkat kelurahan ini.
” Ya, Kita buat posko tingkat kelurahan ini untuk melakukan penguatan fungsi 3T, dan posko ini terbentuk juga arahan dari Gubernur Lampung dan walikota Bandar Lampung sesuai dengan instruksi Mendagri. Kita akan rapikan lagi alur updating data dan lain sebagainya,” ungkap Ketua Satgas Covid-19 Kelurahan Panjang Utara M. Supriyadi ,
Selain memperkuat fungsi 3T, posko Covid-19 Kelurahan Panjang Utara juga akan mempermudah Tim Satgas dalam mengumpulkan data agar lebih sinkron, pungkasnya. (Helmi)