Example 728x250
HeadlineHukum

Melawan Putagas, Pelaku Curat di Metro Dihadiahi Timah Panas

46
×

Melawan Putagas, Pelaku Curat di Metro Dihadiahi Timah Panas

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro, berhasil membekuk seorang pemuda berinisial BS (26) di kediamannya, Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Jumat (12/3/2021).

Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami mengatakan, BS merupakan DPO sejak setahun lalu. Ia beraksi bersama rekannya berinisial IS yang saat ini telah bebas menjalani hukuman penjara.

“Saat itu mereka mencuri motor pada hari Senin, 3 Februari 2020 sekira jam 16.00 WIB di rumah kost Hiroki, jalan Terong, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur,”ungkap Kasat, saat konferensi Pers.

Lantaran melawan saat penangkapan pelaku, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menghadiahi timah panas pada bagian kaki kiri dan kanan serta lutut sebelah kanan.

“Tersangka berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan tim melakukan pengejaran. Pada saat tim akan menangkap, tersangka berusaha melakukan perlawanan aktif dengan menggunakan kayu dan batu. Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka,”tambahnya.

Saat penangkapan tersangka lanjut Kasat, petugas terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan massa yang menghalang-halangi penangkapan.

“Saat tersangka akan dibawa kemobil, warga dan keluarga tersangka sudah lebih dulu berada di mobil petugas dan berusaha untuk melawan serta membebaskan pelaku. Mereka juga melempari batu ke arah petugas, sehingga kaca salah satu mobil petugas pecah dibagian kiri. Kemudian petugas mengeluarkan tembakan untuk mengurai masa dan berhasil meninggalkan TKP penangkapan dalam keadaan selamat,” ungkapnya.

Diketahui tersangka melakukan aksinya di Kota Metro sebanyak enam TKP, diantaranya 4 TKP di wilayah Kampus Metro Timur dan 2 TKP di 16 C Mulyojati Metro Barat.

“Untuk barang bukti yang berhasil diaman Petugas yakni, 1 unit kendaraan roda dua jenis Matic dengan nomor polisi BE 2268 NAN. Sedangkan untuk tersangka BS, dikenakan Pasal 363 KUHP (Curanmor) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”Tuntasnya. (Wahyu)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }