KARYANASIONAL.COM – Kapolda Lampung gelar konferensi press tentang penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dalam pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jl. Prof. Dr. Ir. Sutami Sribawono tahun anggaran 2018/2019 yang dikerjakan oleh PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Senin (12/04/ 2021).
Konferensi pers tersebut dihadiri langsung oleh Direskrimsus Mestro Siboro, Kabid Humas Polda Pandra Arsyad dan tim penyidik beserta beberapa jajaran Polda lainnya.
Pada pengerjaan preservasi tersebut, rekonstruksi jalan dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak, yang menyebabkan dugaan kerugian Negara sekitar 60-65 miliar.
Total dana yang dianggarkan negara untuk proyek konstruksi reservasi rekonstruksi jalan tersebut sekitar 120 miliar dengan kerugian negara diduga mencapai 60-65 miliar, barang bukti yang telah berhasil diamankan oleh Polda Lampung berupa uang sebanyak 10 miliar dan barang bukti lain seperti stempel beserta CPU.
Namun, guna memastikan besar kerugian yang dialami negara, pemeriksaan kerugian akan di cek oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Kabid Humas Polda mengatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi ini tidak hanya dimonitor di lingkungan polri, tetapi juga di instansi penegak hukum lainnya yakni dari kejaksaan dan KPK RI.
Mestro Siboro menjelaskan bahwa stempel yang disita tersebut digunakan untuk menstempel dokumen-dokumen agar terlihat seperti dokumen asli dari instansi terkait.
“Kita juga menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembangunan proyek PT Usaha Muda Remaja, semua yang ada di depan ini meruntut pada pembuktian bahwa benar terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, seperti kita ketahui proyek ini didanai oleh APBN melalui kementerian PUPR,” ungkap Mestro Siboro.
Untuk pelaku sendiri, Mestro menjelaskan bahwa belum ditetapkan sebagai tersangka, namun dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, karena untuk nama-nama pelaku sudah dikantongi oleh pihak kepolisian. (Hel)