KARYANASIONAL – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Penetapan Arinal Djunaidi pada Selasa, 28 April 2026 malam ini, menjadi puncak dari rangkaian penyelidikan panjang terkait kerugian negara di sektor energi.
Pantauan di lokasi, Arinal Djunaidi keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Gedung Kejati Lampung sekitar pukul 21.00 WIB, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 11 jam.
Saat digiring petugas menuju mobil tahanan, Arinal tampak tertunduk lesu mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol.
Ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
Sebelumnya, Arinal tercatat sempat mangkir tiga kali panggilan penyidik, yakni pada tanggal 16 April, 21 April, dan 24 April 2026.
“Keterangan yang bersangkutan sangat penting untuk memperjelas konstruksi perkara, terutama setelah munculnya fakta-fakta baru dalam persidangan terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang,” ujar Danang.
Kajati menambahkan, kasus yang menjerat Arinal ini berkaitan dengan pengelolaan dana di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp268,7 miliar.

Nama Arinal sebelumnya telah disebut dalam surat dakwaan tiga terdakwa yang sudah lebih dulu disidangkan, yaitu Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan.
Selain itu, pada September 2025 lalu, penyidik Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan di kediaman Arinal dan menyita uang tunai sebesar Rp38,5 miliar. Uang tersebut kini telah menjadi barang bukti dalam proses pembuktian di persidangan.
“Penahanan ini merupakan komitmen kami dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Provinsi Lampung,” tegas Danang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Arinal Djunaidi terkait penetapan status tersangka tersebut.
Wahyu/Red





