KARYANASIONAL.COM – Sidang kasus atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Kepala Desa Tanjung Baru, Lampung Selatan (Lamsel) MadSupi, hingga menimbulkan kegaduhan dan sempat viral terus berlanjut, dan hingga saat ini kades tersebut masih berada ditahanan Kejari Lampung Selatan dalam menjalani proses persidangan.
Masyarakat Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan, terus memantau dan mengawasi jalannya persidangan selama digelar. Seperti Tokoh masyarakat Tanjung Rame Hi. Syaefudin, dan tokoh masyarakat Tegal Sari Achmadi yang selalu mengikuti persidangan selama digelar.
“Dalam persidangan yang kedua para warga yang ikut menghadiri tidak di perkenan kan masuk kedalam ruangan sidang dengan alasan Covid-19, itu kami pahami, walaupun warga meminta hanya perwakilan saja satu atau dua orang untuk masuk ke ruangan sidang secara langsung, dan kami warga yang turut hadir juga sudah melaksanakan prokes, ujar seorang tokoh masyarakat Hi. Syaifudin, Sabtu, (24/4/2021).
“Selain itu juga kami warga merasa kecewa dalam persidangan tersebut, dimana pertanyaan kepada saksi pelapor yaitu saksi kunci diantaranya Endang RT 03, Andi RT 02, Sunardi Ketua pemuda Dusun Tanjung Rame, dan yang ikut masuk di grup WA aparatur Desa Ahmad Rifa’i RT 04 serta Oki Andrian.
Mereka hanya di tanya sebatas nama dan alamat saja dengan singkat, sehingga tidak bisa memberikan keterangan yang sebenarnya pada sidang tersebut dengan apa yang terjadi dilapangan, ” terang Hi. Syaifudin lagi.
“Pada persidangan tersebut Madsupi menghadirkan saksi dengan merekayasa kesaksian palsu, memberikan keterangan palsu terkait dengan Aminudin, yang merilis berita di media online Trend. Com. dan memelintir berita padahal yang menjadi narasumber adalah Madsupi,
sehingga menimbulkan kegaduhan kembali di Desa Tanjung Baru atas berita tersebut, ungkap Hi. Syaifudin.
“Saat persidangan terdakwa pernah ditanyakan oleh jaksa dan hakim, akan tetapi terdakwa menjawabnya tidak mengenal Aminudin dan tidak tahu serta tidak pernah membaca berita media online Trend. Com, dan tidak mengakui adanya surat penolakan yang diserahkan langsung oleh para tokoh masyarakat Tanjung Rame pada tanggal (30/09/2020) tahun lalu,” jelasnya lagi.
“Sebenarnya terdakwalah (Madsupi) yang memperkenalkan Aminudin kepada para tokoh masyarakat sebagai orang hukum di Desa Tanjung Baru yang membawahi 97 media online, dan dari keterangan ini jelas terdakwa telah memberikan keterangan palsu dan bohong kepada Jaksa, Majelis Hakim dan Kejari Lamsel,” ungkap Hi. Syaifudin dengan nada kesal.
Saya atas nama salah satu tokoh masyarakat Desa Tanjung Baru Hi. Syaifudin akan melaporkan hal ini ke intansi terkait, kami mempunyai bukti otentik berupa rekaman suara yang sebenarnya pada saat para tokoh menyampaikan penolakan dan mengklarifikasi dikantor Balai Desa Tanjung Baru, tandas Hi. Syaifudin.
Dan atas nama warga, kami mohon kepada Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dari Kejati Lampung dan Kejari Lamsel, agar bisa mempertimbangkan dan memberikan keputusan yang seadil – adilnya kepada terdakwa yang telah menzholimi Kadus Armin.
Warga khawatir akan menimbulkan kegaduhan baru apabila keputusan hakim tidak sesuai dan tidak adil, kami warga Desa Tanjung Baru pun memohon kepada DPRD Lamsel agar bisa memahami atas peristiwa dan kejadian yang menimpa didesa kami harap Hi. Syaifudin.
“Perlu untuk diketahui bahwa Sanksi pidana bagi saksi yang melakukan kesaksian palsu pada pemeriksaan perkara pidana akan dikenakan ketentuan Pasal 242 ayat 1 dan 2 KUHP yaitu tentang sumpah palsu dan keterangan palsu, dimana dalam isi Pasal tersebut saksi yang memberikan keterangan palsu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (Hel)