KARYANASIONAL.COM – Sidang Ajudikasi dengan Nomor sengketa : 004/III/KIProv-LPG-PS-A/2021, antara Pemohon Hidatullah, AK dan Termohon Kepala Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan dengan agenda pembacaan Putusan yang dilaksanakan di ruang sidang Gunung Pesagi kantor Komisi Informasi Provinsi Lampung, Selasa, (27/4/2021) pukul 09.00 sampai dengan selesai.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner Erizal dengan dibantu oleh dua anggota Majelis Komisioner yaitu Ahmad Alwi Siregar dan Syamsurrizal serta Panitera Pengganti Ria Fatimah.
Menurut Erizal, berdasarkan rapat Majelis Komisioner pada 23 April 2021 dan dibacakan disidang putusan pada 27 April 2021, Majelis Komisioner memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian berupa :
1. Laporan Keuangan Pemerintahan Desa meliputi : a). Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019 dan Tahun 2020 semester I. b). Laporan Realisasi Kegiatan Tahun 2019 dan Tahun 2020. c). Kegiatan Desa Tahun 2020 yang telah dilaksanakan dan belum dilaksanakan.
2. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
3. Program Bantuan Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten Kota maupun pihak ketiga Tahun 2020.
4. Daftar Inventaris Aset Desa Terakhir.
5. Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 berupa : a). Kuota program PTSL dan Jumlah masyarakat yang mengikuti program PTSL. b). Biaya administrasi program PTSL yang dibebankan kepada setiap warga. c). Jumlah anggaran. d).Daftar Penerima Bantuan
e). Laporan Pertanggung Jawaban (LPj)
Selain itu, memerintahkan kepada Termohon untuk memenuhi permohonan informasi kepada pemohon selambatnya 14 hari kerja sejak putusan ini diterima oleh Termohon. (Hel)