Example 728x250
Bandar LampungHukum

Subdit 2 ResNarkoba dan Tim IT Dit Res Narkoba Polda Lampung Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

65
×

Subdit 2 ResNarkoba dan Tim IT Dit Res Narkoba Polda Lampung Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Subdit 2 ResNarkoba di back up oleh Tim IT Dit Res Narkoba Polda Lampung melakukan ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, Minggu (20/6/2021) lalu sekira pkl. 11.00 Wib, di Jalan. P. Tirtayasa Gg. Pubian Kel. Sukabumi Kec. Sukabumi Bandar Lampung, sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para pelaku bernama Yosfik bekerja sebagai buruh, beralamat di Jalan. P. Tirtayasa l. Sukabumi Kec. Sukabumi Bandar Lampung. Dan seorang lagi bernama Ican bekerja sebagai Tuna Karya dengan alamat Perumahan Nusantara Jln. Tirtayasa Kec. Sukabumi Bandar Lampung.

Adapun kronologis kejadiannya, pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekira jam 11.00 Wib di Jln. Tirtayasa Gg. Pubian Kel. Sukabumi Kec. Sukabumi Bandar Lampung Opsnal Subdit 2 Resnarkoba Polda Lampung yg dibackup oleh Tim IT Dit Res Narkoba Polda Lampung telah mengamankan pelaku a.n. Yosfik yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Pada saat penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik besar berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah handphone, 2 (dua) buah timbangan digital dan bungkusan plastik klip kosong. Setelah di introgasi barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut didapat oleh Yosfik dari seorang laki-laki bernama Ican.

Kemudian Tim Opsnal Subdi 2 yang di Back Up Tim IT DitresNarkoba Polda Lampung pada Senin 21Juni 2021 sekira pkl. 14.00 Wib melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Ican di Perumahan Nusantara Jalan Tirtayasa
Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung.

Setelah diamankan Ican mengakui bahwa benar telah memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Yosfik.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor DiRes Narkoba Polda Lampung untuk riksa lebih lanjut.

Dengan barang bukti berupa
3 (tiga) plastik besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. ( seberat 200 Gram )
– 3 (tiga) buah handphone.
– 2 (dua) buah timbangan digital dan bungkusan plastik klip kosong. (rls/Helmi)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }