KARYANASIONAL.COM – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memberlakukan ketentuan tersebut selama penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali.
Para penumpang penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Merak harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama Covid-19.
“Selain itu, penumpang juga harus mengantongi surat keterangan negatif Covid-19 mulai 5 Juli sampai 20 Juli 2021,” ujar Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin, Minggu (4/7/2021).
Dijelaskannya, untuk tes negatif Covid-19, ada beberapa ketentuan. Untuk tes RT-PCR, sampel diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan rapid test antigen sampel diambil maksimal 1×24 jam atau on site sebelum keberangkatan.
Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama Covid-19.
Namun, mereka tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 dengan beberapa ketentuan tadi.
Pihaknya juga mengambil beberapa kebijakan lain guna mendukung PPKM Darurat.
Jumlah penumpang kapal dibatasi hanya 50% dari kapasitas angkut penumpang kapal. Selain itu physical distancing atau menjaga jarak fisik penumpang juga dilakukan.
“Kami pastikan pelabuhan penyeberangan beroperasi normal. Pelayanan publik dan sektor logistik tetap berjalan menjaga pasokan logistik daerah stabil,” kata Shelvy Arifin.
Para pengguna jasa, katanya, harus patuh syarat perjalanan yang sudah ditentukan,” ujar Shelvy.
Menurutnya ketentuan itu sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan No.43/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19. Ketentuan ini diberlakukan mulai Senin (5/72021).(Helmi/red)