KARYANASIONAL.COM – Sejak dikeluarkannya Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor SE. 14 Tahun 2021, pada Sabtu (3/7/2021) hingga 17 hari ke depan, pemerintah pusat mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kebijakan penanggulangan pandemi itu berlaku di berbagai kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali.
Menyikapi hal tersebut, Plt Kepala KSOP Kelas I Panjang, Henri Ginting, mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2021 sebagai petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut. Adapun isi surat edaran berisi ketentuan pelaku perjalanan penumpang dalam negeri, ujarnya kepada Karyanasional Com, Senin (5/7/2021) diruang kerjanya.
KSOP Kelas l Panjang Wajib melaksanakan dan mendukung pengawasan terhadap kegiatan di sektor transportasi laut, yang jelas Alhamdulillah di Pelabuhan Panjang tidak ada angkutan penumpang, akan tetapi kegiatan logistik harus tetap jalan, ungkapnya.
“Karena bagaimanapun Pelabuhan Panjang merupakan urat nadi arus logistik, yang secara umum jika kita lihat dengan adanya Covid-19 ini justru kegiatan ekspor masih bagus, untuk logistik tidak ada penurunan yang berarti, tidak begitu signifikan penurunannya juga,” jelas Hendri Ginting.
“Jadi logistik secara umum bagus dan untuk kegiatan penumpang ada sedikit perubahan, jika dulu ada penumpang, namun sekarang sudah tidak ada, dikarenakan dengan adanya jalan Tol langsung ke Pelabuhan Bakauheni mungkin banyak penumpang yang memilih jalur ke Pelabuhan Bakauheni”, ucap Hendri lagi.
Secara umum terdapat dua Tol Laut yang berjalan, yaitu rute Panjang – Patimbang dan Panjang – Semarang. Semuanya bertujuan untuk memudahkan pergerakan angkutan barang – barang kebutuhan yang dibawa oleh truk di sisi laut, terangnya.
Untuk pembatasan, sesuai Surat Edaran di perintahkan 50 persen jika bawa penumpang, tapi kalau angkutan barang normal saja tidak terganggu. Semoga saja kegiatan di Pelabuhan Panjang tetap maksimum dan kondisinya masih normal saja serta siap mendukung selalu program pemerintah, harap Hendri Ginting.
Selain itu, juga terdapat kententuan bagi pelaku perjalanan orang sebagai awak kapal laut, ketentuan bagi perusahaan pelayaran, ketentuan bagi nakhoda kapal, dan ketentuan bagi operator terminal penumpang.
“Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 5 Juli 2021, atau dua hari setelah terbit,” jelasnya.
Dimana pemerintah terus melakukan pembatasan-pembatasan semua kegiatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, oleh karena itu KSOP Kelas I Panjang terus mengikuti dan mendukung dengan menerapkan pula sistem bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) secara bergiliran, namun pelayanan tetap 24 jam selama tujuh hari.
“Dengan adanya pelayanan satu atap juga sangat membantu rekan-rekan stakeholder dan pengguna jasa. Bisa kita lihat saat pelayanan para petugas bersiap dari pagi hingga sore sesuai jam kerja. Dan selanjutnya dilakukan piket bergilir agar pelayanan tidak terganggu dan semakin cepat. Begitu pula dengan pelayanan di lapangan kami menekankan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan kualitas pelayanannya kita jaga,” pungkas Hendri Ginting.
KSOP Kelas l Panjang tetap terus mendukung program – program pemerintah, dan terus berusaha melakukan vaksinasi massal untuk Insan Maritim Pelabuhan Panjang, Ini masih diusahakan bersama dengan IPC, semoga dalam bulan Juli ini bisa terlaksana. (Helmi)