Example 728x250
HeadlineLampung Timur

Satono Tutup Usia, Ini Pesan Mantan Wakil Bupati Lampung Timur

80
×

Satono Tutup Usia, Ini Pesan Mantan Wakil Bupati Lampung Timur

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Satono, Mantan Bupati Lampung Timur periode 2005-2010, 2010-2012 dikabarkan tutup usia. Meninggalnya mantan bupati Lampung Timur tersebut menjadi perbincangan hangat di Sosial media, Senin (12/07/2021).

Seperti yang beredar melalui pesan berantai di WhatsApp grup. Pesan tersebut menyampaikan berita duka terkait meninggalnya mantan Bupati Lamtim Satono, yang diketahui sudah lama jadi daftar pencarian orang (DPO).

Mengutip akun Instagram Noverisman Subing yang juga wakil bupati pada masa Satono.

“Innalilahi wa inalilahirojiun….telah meningal dunia H. Satono SH SP Bupati Lampung Timur Periode 2005-2010, 2010-2012 pagi ini dan Insya Allah akan di kebumikan di pemakaman keluarga di Pekalongan Lampung Timur badha sholad Dzuhur,” tulis Noverisman.

“Saya bersaksi bahwa alhmarhhum orang baik..dan semoga Allah SWT mengampuni salah dan hilaf beliau selama hidup dan menempatkannya di surga firdaus Allah SWT. Aamiin YRA,” tulisnya lagi.

Noverisman menyatakan, selama ia mendampingi almarhum Satono sebagai wakil bupati Lampung Timur, banyak program diperbuat untuk masyarakat kabupaten setempat. Satu di antaranya, penyelesaian Islamic Center,” tuntasnya.

Kabar duka tersebut juga di benarkan oleh Slamet, Camat Pekalongan saat di konfirmasi melalui sambungan telepon.

“Iya mas bener, tapi belum saya monitor lagi,” ucapnya.

Seperti diketahui, Satono lahir di Pekalongan, Lampung Timur, 8 Juli 1953. Ia merupakan Bupati Lamtim pertama yang dipilih melalui Pemilihan Umum, bersama wakilnya Nover diperiode pertama, kemudian diperiode kedua maju melalui jalur independen bersama Erwin Arifin (yang kemudian menjadi Bupati).

Ia terpaksa diberhentikan dari jabatannya, karena tersangkut kasus korupsi dan menjadikannya daftar pencaharian orang (DPO) hingga akhir hayatnya.

Satono sempat divonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang November 2011 lalu. Namun jaksa melakukan kasasi dan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut.

MA memvonis Satono pidana 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tipikor APBD Lampung Timur. Tapi sampai vonis dari MA itu, Satono dinyatakan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum dieksekusi pidana.

Penulis: Red

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }