Example 728x250
HeadlineHukumLampung Tengah

Konferensi Pers Satreskrim Polres Lamteng dalam Perkara Tindak Pidana Pencabulan

100
×

Konferensi Pers Satreskrim Polres Lamteng dalam Perkara Tindak Pidana Pencabulan

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K, Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, SH, MH, Didampingi kanit PPA Ipda Etty Meyrini, S.IP melaksanakan Konferensi Pers Sat Reskrim Polres Lampung Tengah dalam perkara tindak pidana pencabulan, Rabu (29/09/2021).

Kepada awak Media menjelaskan Bahwa semalam Hari Selasa (28/09/2021) Sekira jam 23,00 WIB Team Tekab 308 bersama anggota PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku cabul terhadap anak dibawah umur, yang mana Pelaku adalah berinisial FAS Als Agus (28) Alamat lingkungan V kelapa 7 Rt 02 Rw 02 Kel Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah (rumah kontrakan pelaku)

Korban Bunga yang merupakan Yatim piatu juga mengalami keterbelakang mental tinggal bersama bibinya yang berada dijalan Agus Salim lingkungan V kelapa 7 Rt 02 Rw 02 Kelurahan Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, antara korban dengan pelaku tinggalnya bertetangga atau bersebelahan rumah.

Dari korban yang keterbelakangan Mentalnya, pelaku memanfaatkan dan melapiaskan nafsu bejatnya, ketika saat korban bunga main ke rumah pelaku untuk mencari ibu Pelaku yang dipanggilnya “Mama” dan saat itu ibu pelaku sedang berjualan keliling, pada saat situasi rumah kontrakan dalam keadaan kosong pelaku melakukan bujuk rayunya untuk memperdayai korban.

Setelah pelaku berhasil meperperpedayai korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban dan selanjutnya korban diberi uang “agar korban tidak memberitahu kepada siapa siapapun”. Perlakuan bejat yang dilakukan pelaku terhadap korban dilakukan sebanyak empat kali, dan kejadian tersebut terjadi sampai empat kali dari bulan mei 2021.

Pelaku FAS Als Agus ini yang beralamat aslinya Jln Kasat Rt 001 Rw 005 kel bandar Agung Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, bekerja buruh srabutan dan ikut ngontrak bersama ibunya.

Lebih lanjut, kasat Reskrim Akp Edy Qorinas juga mengimbau kepada masyarakat, terlebih kepada orangtua agar selalu memantau dan memperhatikan putrinya dan dapat memberikan edukasi dalam bermain atau bersama orang lain untuk mewaspadai serta perhatian kepada anak-anaknya juga perlu ada kedekatan dan keterbukaan dengan orangtua, agar kejadian perlakuan terhadap anak seperti ini tidak terulang lagi. “kata Edy

Guna Mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku FAS Als Agus kami jerat dengan pasal 81 atau Pasal 82 junto Pasal 76 huruf d atau pasal huruf E, UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas, perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maximal 15 tahun, serta denda 5 Milyar “ demikian pungkasnya. (Herman)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }