Example 728x250
DaerahHeadlineWay Kanan

Bupati Way Kanan Sambut Kunker Komisi XI DPR RI Dan Anggota VII BPK RI

56
×

Bupati Way Kanan Sambut Kunker Komisi XI DPR RI Dan Anggota VII BPK RI

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, SH, MH menyambut Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi XI DPR RI Ir. H.A Junaidi Auly, MM, dan Anggota VII BPK RI, Dr. Hendra Susanto, ST, M.Eng, MH, bertempat di Gedung Serba Guna Pemkab setempat,Selasa(28/06/2022).

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh,Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Inspektur Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Badan, Kepala Dinas, dan Kepala Bagian, Camat, dan Kepala Kampung se-Kabupaten Way Kanan.

Menyampaikan sambutannya, Bupati Adipati mengatakan, kunjungan Kerja Anggota Komisi XI DPR-RI dan Anggota VII BPK-RI di Kabupaten Way Kanan sebagai tindak lanjut komitmen kita dalam rangka menghadirkan Tata Kelola Pemerintahan yang bertanggungjawab dan akuntabel.

“Dengan adanya kunjungan kerja ini tentunya akan bermanfaat untuk mengedukasi terhadap pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan dan Pembangunan yang taat azas dan taat hukum terutama dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa,”ujar Adipati.

Dalam kesempatan tersebut Adipati juga menjelaskan berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/pmk.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Kabupaten Way Kanan menerima Pagu Dana Desa pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 183.269.898.000, yang dialokasikan ke 221 Kampung, sesuai peruntukannya baik reguler maupun Dana Desa untuk BLT yang telah direalisasikan sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan.

“Dana Desa tahun 2022 masih memprioritaskan penanggulangan
bencana non alam Covid-19, baik penanganan dan pencegahan melalui alokasi 8% dari Dana Desa,”jelasnya.

Sedangkan dalam upaya pemulihan ekonomi melalui kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang dialokasikan minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima, di tahun 2022 ini, total anggaran untuk BLT Desa sebesar Rp. 69.919.200.000, yang dianggarkan untuk 19.422 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Kampung sesuai mekanisme yang berlaku.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, Pemerintah Desa juga harus mengalokasikan 20% dari pagu Dana Desa untuk kegiatan ketahanan pangan, dimana total anggaran yang telah dialokasikan oleh 221 Kampung untuk kegiatan ketahanan pangan tersebut sebesar Rp. 36.653.979.600, hal ini tentu saja salah satu upaya pemulihan ekonomi dan memperkuat ketahanan pangan di Kampung, baik dari sektor Pertanian, Perkebunan, maupun Perikanan.

Selaras dengan itu,berdasarkan implementasi Undang – Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta pendamping desa, pada tahun 2022 ini klasifikasi Indek Desa Membangun (IDM) Kabupaten Way Kanan telah mengarah kepada hal positif, dari 221 Kampung yang ada, diantaranya 10 Kampung dalam status mandiri,sementara 54 Kampung berstatus maju,155 Kampung berstatus berkembang dan tersisa 2 Kampung berstatus tertinggal.

Selain Dana Desa, Pemerintah Kampung memperoleh pendapatan yang bersumber dari APBD berupa Alokasi Dana Kampung dan Bagi Hasil Pajak. Tahun 2022 alokasi Dana Kampung, yang diberikan sebesar Rp. 86.948.762.640, Alokasi Dana ini digunakan oleh Kampung untuk memenuhi kebutuhan pembayaran Penghasilan tetap Kepala Kampung beserta perangkat, tunjangan BPK dan Operasional Pemerintah Kampung, dengan besaran penghasilan yang diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang.

Tahun 2022 Pemkab Way Kanan mengalokasikan dana sebesar Rp.2,5 miliar, dimana masing-masing Kampung mendapatkan aplikasi anggaran yang berbeda, sesuai dengan indikator perhitungan yang telah ditentukan. (Hifni)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }