Example 728x250
HeadlineHukumLampung Utara

Polsek Muara Sungkai Tangkap Pelaku Judi Koprok

55
×

Polsek Muara Sungkai Tangkap Pelaku Judi Koprok

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Kerja keras Kepolisian Resort Lampung Utara yang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian Kembali membuahkan hasil.

Kali ini Tim Opsnal Polsek Muara Sungkai meringkus terduga pelaku judi koprok HRM (42) warga Desa Banjar Negeri Kecamatan Muara Sungkai Lampung Utara

Kapolsek Muara Sungkai Ipda Hasbuan SE mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan SH. SIK. MIK. membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku judi koprok (HRM) pada Kamis 25/8/2022 pukul 21.00 wib, TKP Desa Banjar Negeri.

Dijelaskan Ipda Hasbuan, penangkapan bermula dari laporan warga bahwa adanya perjudian jenis judi koprok di Desa Banjar Negeri, tim opsnal yang langsung di pimpin Kapolsek menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi, melakukan penggerebakan dan berhasil menangkap seorang terduga pelakunya, Jumat (26/8/2022).

Sementara barang bukti yang berhasil diamakan berupa 1 (satu) set alat judi koprok, 1 (satu) unit lampu penerang dan aki, 1 (satu) lebar terpal warna biru dan uang tatihan sejumlah Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

“Saat ini terduga HRM berikut barang bukti telah di amankan di Mapolsek untuk kita lakukan proses pemeriksaan selanjutnya, dan terhadap HTM dapat di jerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, ” pungkasnya. (Apala)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }