KARYANASIONAL – Abuse of Power adalah salah satu tindakan penyalahgunaan kekuasan, hal ini dia duha terjadi di kabupaten way kanan di Dinas DukCapil, Salah satu korban yang mendapatkan perlakuan ini ada Egi tenaga honorer dengan SK bupati di Dinas DukCapil.
Pada hari Jumat 11 November 2022 dikediaman Egi dia menuturkan bahwa dia telah menjadi korban penyalahgunaan kekuasan yg diduga dilakukan oleh Drs.Paryanto selaku Kepala Dinas DukCapil Way Kanan,
Pergantian SK secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan secara lisan atau tertulis, dilakkan menjelang pendataan P3K karena adanya unsur kedekatan dan hubungan emosional.
“Ia bang saya bekerja di dukcapil dari tahun 2017 sampai 2020 dan telah terjadi nya pertukaran SK antara saya dan supir Pak Kadis ditahun 202” jelas Egi
“Yang lebih menyakitkan saya tidak dapat mengikuti PPPK karena hal itu”
“SK Bupati yang saya miliki sejak tahun 2017 telah diganti menjadi SK Dinas pada tahun 2021 yang membuat saya menjadi supir sedangkan supir beliau mendapat SK Bupati atas usulan pak Kadis”
“Dan mirisnya lagi bahkan gajih saya selama 8 bulan telah diambil oleh oknum lain tanpa sepengetahuan saya, tanda tangan saya pun di palsukan.” jelas saudara Egi dengan sedih
Masih kata Egi “dengan kejadian ini saya sangat kecewa karena Kepala Dinas secara sepihak mengganti SK saya dari SK bupati ke SK dinas, Karena hal tidak mungkin saya bisa ikut PPPK dan saya sangat berharap kepada pihak pihak terkait agar kejadian ini bisa di proses oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait, saya juga sudah menyerah kan permasalahan ini kepada LMPI kabupaten way kanan agar mendampingi dan mengawal kasus ini “tutur Egi berkaca-kaca.
Disisi lain menurut penjelasan Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil kepada awak media, Beliau membenarkan sudah mengganti SK Egi Kepada Doni selaku supirnya dan memberikan gaji kepada orang lain yang mengantikan Egi dikarenakan Egi tidak bekerja beberapa waktu dan tidak memberikan keterangan prihal ijin tersebut secara tertulis.
Akan tetapi Sektaris Dinas Kependudukan dan Catatan sipil mengatakan bahwasanya belum ada surat pengunduran diri dari Egi atau surat pemberhentian Egi dari dinas dukcapil dari awal bekerja 2017 sampai hari ini secara tertulis.
Dilain Pihak Ketua MARCAB LMPI Kabupaten Way Kanan menyampaikan ” Kriteria tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.”
Beberapa Hal telah dilanggar oleh Dinas DukCapil dalam Hal ini, yang pertama Pemalsuan tanda tangan, Penggelapan gaji, dan telah terjadi pelanggaran HAM karena hal Ini menyangkut masa depan saudara Egi yang telah direnggut secara paksa, saya dan kuasa hukum akan memperjuangkan HAK-HAK saudara Egi dan berusaha untuk menegakkan Hukum”. (Tegor)