Example 728x250
HeadlineHukum

Jajakkan Kristal Putih, EL diamankan Polisi

56
×

Jajakkan Kristal Putih, EL diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Jika memainkan bisnis barang haram dan melanggar hukum, jangan harap hidup anda akan tenang, atau terbebas dari pantauan polisi.

Untuk itu segera hentikan perbuatan meracuni anak manusia dari zat yang merusak masa depan generasi muda.

“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan Narkoba di Lampug Tengah, ” tegas Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK. MSi, melalui Kasat Narkoba AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata.

Ungkapan tersebut dibuktikan dengan ditangkapnya sejumlah pelaku penyalahgunaan zat adiktife dan obat terlarang oleh Sat Reserse Narkoba Polres Lamteng.

Menurut AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria asal Dusun Purwodadi Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah yakni EL (31).

Kasat Narkoba mengatakan ditangkapnya tersangka EL karena diduga telah menjajakan kristal putih memabukan (Narkoab Jenis Shabu) barang haram yang yang merusak anak manusia dan meresahkan warga.

Warga yang merasa resah melaporkan aktivitas EL, yang dicurigai telah menjajakan Narkoba jenis shabu-shabu.

“Berbekal laporan warga tim opsnal Sat Res Narkoba bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Dari sejumlah informasi yang didapat petugas meyakini EL diduga sebagai penjual Narkoba jenis shabu-shabu, ” jelasnya.

Tak ingin menyianyiakan waktu, petugas langsung bergerak menuju rumah kediaman EL. Saat petugas datang, pelaku sempat mengelak, dirinya bukan bandar Narkoba.

“Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan sekeliling di temukan barang-bukti berupa 4, bungkus plastik klip bening bekas pakai shabu. 1 (kotak warna hitam, 1 buah alat hisab shabu,” jelasnya.

Selain itu petugas juga menemukan 1, buah pipa kaca pirek, 1 buah timbangn digital warna hitam ditemukan dibawah meja ruang tamu rumah tersangka EL

“Atas kejadian tersebut tersangka dan barang-bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah, guna penyidikan lebih lanjut, ” tegasnya.

Tersangka EL, dibidik menggunaka Pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1)dan atau pasal 127 ayat(1)huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (TW)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }