KARYANASIONAL – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pemkab Pesibar) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Melaksanakan Rapat Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Dalam Rangka Persiapan Evaluasi Tahun 2023, di Gedung Serba Guna (GSG) Selalaw Labuhan Jukung, Kecamatan Pesisir Tengah, Selasa (14/02/2023).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati yang diwakili oleh Wakil Bupati Pesibar A. Zulqoini Syarif, Wakil Ketua 1 DPRD Pesisir Barat, Jajaran Forkopimda Pesibar dan Lampung Barat, para Pejabat Pimpinan Pratama dan Administrator, Pejabat Pengawas, serta Pejabat Pelaksana di Lingkungan Pemkan setempat.
Nampak hadir pula Kemenag Pesisir Barat, Ketua TP-PKK dan Ketua Dharma Wanita Pesibar, Kepala Puskesmas dan Camat se-Kabupaten Pesisir Barat, Tokoh Masyarakat, Adat dan Agama, serta Forum Anak Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati A. Zulqoini Syarif menyampaikan bahwa proses terpenting dalam pengembangan Kota Layak Anak itu sendiri yakni guna memenuhi hak- hak anak yang memang harus dilakukan secara berkesinambungan.
Oleh karena itu, pemerintah daerah sangat berharap penguatan gugus tugas dan kolaborasi seluruh stackholders secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan dalam melaksanakan kebijakan program dan kegiatan guna menjamin hak dan perlindungan anak hendaknya dapat terus ditingkatkan.
“Dan yang tak kalah pentingnya, komitmen dan sinergitas dari seluruh stackholders dalam pemenuhan hak anak agar lebih terintegrasi, dan berkelanjutan, itu yang utama,” tegas Wakil Bupati Pesibar.
Zulqoini juga menyampaikan bahwa anak merupakan investasi dimasa yang akan datang. maka pemenuhan hak anak menjadi kewajiban bersama untuk menjadikannya lebih berkualitas, sehingga mereka akan menjadi modal pembangunan.
“Sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjadikan Kabupaten Pesisir Barat sebagai Kabupaten/kota Layak Anak, karena kita memiliki tanggungjawab dalam perlindungan dan pemenuhan hak- hak anak,” katanya.
Hal ini juga, sebagaimana dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/kota Layak Anak.
Untuk itu, guna menjamin pemenuhan hak anak tersebut, pemerintah daerah berkewajiban untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak. Karena mengingat anak harus mendapatkan kesempatan yang seluas – luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik itu fisik mental maupun sosialnya.
“Melalui kesempatan ini saya meminta kepada seluruh pihak, agar dapat memberikan informasi secara rinci tentang strategi yang telah dan akan dilaksanakan, dalam mempersiapkan serta mewujudkan Kabupaten Pesisir Barat sebagai Kabupaten Layak Anak sehingga pada tahun ini dapat naik ke predikat yang lebih tinggi yaitu Predikat Madya atau Nindya. Dimana tahun 2021 Kabupaten Pesisir Barat baru memperoleh predikat KLA Pratama,” tutup Wakil Bupati Pesibar.
Sementara, dr. Budi Wiyono sebagai Kepala Dinas (Kadis) P3AKB menyampaikan bahwa tujuan rapat tugas gugus Kabupaten Layak anak untuk membangun inisiatif pemerintah kabupaten pesisir barat yang mengarah pada upaya transformasi konvensi hak gak anak dan dapat bersama sama dalam memperhatikan tugas dan tangung jawab dari masing masing stackholders untuk terus mendukung dan tetap berkomitmen dalam mewujudkan kabupaten layak anak.
“Harapannya, untuk Kabupaten Pesisir Barat dalam kekerasan terhadap anak maupun kekerasan seksual terhadap anak dapat ditekan sekecil mungkin, karena target kita kalau bisa nol untuk kekerasan seksual maupun pisik, dan target kita mendapat Predikat Madya dari sebelumnya,” ujar Kadis P3AKB Pesibar dengan oftimis. (Rikki)