KARYANASIONAL – Surat Keterangan Keberadaan Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (DPP-KWIP) Resmi dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Utara, Senin (20/02/2023)
Diketahui untuk mendapatkan SKK (Surat Keterangan Keberadaan) dari Kesbangpol, maka sebuah organisasi harus memiliki legalitas lengkap dan jelas, seperti AD&ART, Akta Notaris, SK Kemenhumkam, Domisili, NPWP, SK Pengurus, struktur anggota pengurus, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus inti, yaitu Ketua, Sekertaris, dan Bendahara.
Setelah melalui verifikasi kelengkapan legalitas organisasi oleh Kesbangpol Lampung Utara, DPP KWI Perjuangan dinyatakan memiliki legalitas lengkap dan jelas.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Utara, kemudian dengan resmi mengeluarkan SKK DPP KWI Perjuangan dengan Nomor Surat : 220/86/40-LU/2023, yang ditandatangi oleh Drs.H.Mat Sholeh, M.Pd sebagai Kepala Badan atau Pembina Utama Muda Kesbangpol Lampung Utara.
SKK tersebut kemudian diserahkan oleh Sub Koordinator Ormas Yulinda Nathalia,SE.,MM, mewakili Kepala Badan atau Pembina Utama Muda Kesbangpol Lampung Utara Drs.H.Mat Sholeh,M.Pd, dan diterima oleh Bendahara DPP KWI Perjuangan Shanti Yulyana mewakili Ketua Umum Deferi Zan,SE.
Dengan telah dikeluarkannya Surat Keterangan Keberadaan (SKK) oleh Kesbangpol Lampung Utara, dengan ini Sub Koordinator Ormas Yulinda Nathalia,SE.,MM, mewakili Kepala Badan atau Pembina Utama Muda Kesbangpol Lampung Utara Drs.H.Mat Sholeh,M.Pd sangat mengapresiasi berdirinya DPP KWI Perjuangan, dimana yang diketahui berpusat di Lampung Utara, serta dapat menjadi payung atau wadah bagi wartawan (jurnalis) yang profesional.
Dalam hal ini juga, pihak Kesbangpol sangat mendukung dan menghimbau agar DPP KWI Perjuangan dapat terus aktif dan siap mematuhi peraturan yang telah diterapkan.
DPP-KWI Perjuangan dengan ini juga sangat siap mendukung segala program Pemerintah Kabupaten Lampung Utara demi kemajuan, dan kesejahteraan bersama.
Red