Example 728x250
HeadlineHukumPesisir Barat

Satres Narkoba Polres Pesibar Amankan Pelaku Narkoba 

97
×

Satres Narkoba Polres Pesibar Amankan Pelaku Narkoba 

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesisir Barat (Pesibar) berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan ganja di Labuhan Jukung Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu (03/2/23) sekira pukul 01.00 WIB.

Pelaku tersebut berinisial R (21) warga Teluk Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Kasat Resnarkoba Polres Pesibar, IPTU Jefri Saifulloh, S.H. M.H., mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.IK. M.Hn, menjelaskan, pelaku tersebut ditangkap berawal dari anggota Opsnal Resnarkoba sedang melaksanakan patroli di Pantai Labuhan Jukung. Kemudian tim mencurigai gerak gerik seorang laki-laki yang sedang nongkrong di Labuhan Jukung.

Melihat gerak gerik itu, anggota Polres Pesibar pun langsung mendekati laki-laki tersebut dan menggeledah badan dan pakaiannya, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok Toracino berisi kertas warna coklat yang di dalamnya berisi daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja.

“Dalam perkara ini kami akan terus mengembangkan hasil ungkap kita, supaya wilayah Pesisir Barat zero dari peredaran Narkoba, baik jenis ganja maupun yang lainnya,” tegas Kasatres Narkoba.

Kemudian, lanjut Kasar Narkoba, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa petugas ke Polres Pesisir Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 111 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” ungkap IPTU Jefri Saifulloh. (Rikki)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }