KARYANASIONAL, Pesisir Barat – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Pesisir Barat (Pesibar) akan memberikan pendampingan terhadap kasus siswi yang melahirkan di gardu serta dugaan siswa yang membunuh bayi tersebut yang terjadi di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah, Selasa (14/3/2023).
Kepala Dinas (P3AKB) Bpk. dr. Budi Wiyono.,S.,H., mengatakan, dengan adanya kasus siswi yang meahirkan di gardu, bahkan tanpa diketahui kehamilannya baik oleh orang tua, kawan sekolah, dan masyarakat.
“Kejadian ini menjadi perhatian kita bersama, terutama orang tua untuk lebih meningkatkan perhatian dalam mendidik putra maupun putrinya, mengontrol prilaku dan pergaulan anak,” ujar Kepala Dinas P3AKB Pesibar.
Dikatakannya, pihak sekolah dan masyarakat umum untuk lebih meningkatkan peran masing-masing dalam hal perlindungan hak-hak anak, serta kewajiban dalam memberikan pendidikan anak terutama kesehatan reproduksi, agama dan moral etika.
“Kasus ini menarik perhatian karena ada dua hal yang menjadi masalah, anak dibawah umur melahirkan dan meninggalnya bayi,” lanjutnya.
Meski begitu, pihaknya tetap akan melakukan pendampingan terhadap siswa dan siswi atas kejadian meninggalnya bayi setelah lahir di gardu.
“Kami Dinas P3AKB khususnya UPTD PPA Pesibar memberikan pendampingan untuk kasus yang mengarah pidana ini. Kami menghormati proses hukum yang berlaku, dan kewajiban Dinas P3AKB adalah mendampingi pelaku selama proses hukum berjalan, karena pelaku adalah anak-anak. Satgas Kabupaten Layak Anak (KLA) akan segera mengadakan evaluasi untuk menanggapi masalah tersebut, terutama meningkatkan peran orang tua dalam hal pendidikan moral etika keagamaan dan kontrol perilaku anak sehari hari,” jelasnya.
Sementara itu, Pendamping Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial yang ditugaskan di Dinas Sosial Pesibar Helmi Fauzi mengatakan, dirinya membuat laporan sosial tentang anak atau pelaku untuk kelengkapan berkas pemeriksaan dalam penyelidikan dan penyidikan berkas perkara anak. Berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak kepolisian Polsek Pesisir tengah, Polres Pesisir Barat, Balai Pemasyaratan Kemenkum HAM, Dinas PPPAKB Pesisir Barat dan orang tua anak pelaku sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
“Kami akan dampingi anak dari proses penyidikan, penyelidikan hingga proses hukum anak dianggap selesai,” katanya.
Diwaktu terpisah Kepala Sekolah Rifzon Kurnia, S.Pd., M.Pd.I., mengatakan, orang tuanya saja tidak tau persis tentang masalah anaknya apalagi kami dari pihak sekolahan, disekolah kedua siswa-siswi tersebut keliatan seperti biasa saja dengan kawan kawannya. Sejak hari sabtu siswi tersebut tidak masuk sekolah, dan Siswa (laki-laki) masih libur karena kelas XII masih ujian dan ternyata kami mendengar kabar kejadian tersebut.
“Menyikapi masalah ini karena siswi tersebut masih ujian, maka Wali kelas Ridwan mengantarkan soal ujian kepada siswi tersebut, agar dikerjakan dirumahnya. Pihak sekolah menunggu proses hukum sampai selesai dan kami tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan siswa-siswi tersebut, Selama proses hukum berjalan akan kita kasih mata pelajaran secara daring dan saya sangat mengharapkan atas kejadian ini bahwa peran orang tua terhadap anaknya sangat penting,” pungkasnya. (Rikki)