Example 728x250
Bandar LampungHeadline

Diduga Gelapkan Uang SMK Praja Utama, Anak Pendiri Yayasan di Lamtim Dilaporkan ke Polisi

125
×

Diduga Gelapkan Uang SMK Praja Utama, Anak Pendiri Yayasan di Lamtim Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Ketua Yayasan Pendidikan Praja Utama, Kecamatan Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, Gus Dimyati laporkan anak pendiri yayasan ke Polda Lampung, Jumat (17/03/2023).

Pengaduan ini dilakukan lantaran anak-anak pendiri yayasan yakni AW, RW dan saudaranya, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tipu gelap terhadap keuangan sekolah sekitar Rp 7 Miliaran (bel hasil audit), baik bersumber dari Dana Pemerintah dan Masyarakat atau Wali Murid.

Gus Dimyathi menyebut, perbuatan AW, RW serta saudaranya yang lain telah melampaui kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Yayasan.

“AW cs ini merupakan anak-anak dari anggota Pendiri Yayasan yang semestinya tidak punya hak dan wewenang mengambil, mengalihkan, dan membagi-bagikan Kekayaan Yayasan, sebagaimana amanah Pasal 5 UU Yayasan,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima.

Kata Gus Dimyathi, modus yang dilakukan dalam dugaan ini yakni dengan mengancam dan mengintimidasi pihak Ketua Yayasan, Kepala Sekolah, Bendahara, dan Kepala TU Sekolah SMK Praja Utama.

Selain itu, tutur dia, AW cs juga membuat akta Yayasan baru untuk mengelabui Keluarga dan pihak Sekolah dengan cara memalsukan identitas dan surat – surat yang tidak terdaftar dalam Perubahan Nama Yayasan di Kemenkumham RI dan tidak ada dalam database Verval Yayasan yang dilakukan Kemendikbud RI.

“Hal ini sudah dilaporkan kepada Majelis Pengawas Notaris Kemenkumham agar dilakukan peninjauankembali SK. Menkumham tersebut, karena diduga dasar Akte autentiknya cacat formil dan materil,” tuturnya.

Dengan adanya laporan ini, Gus Dimyati berharap supaya Pimpinan Kepolisian dan Kemenkumham dapat menindaklanjuti laporan tersebut.

Mengingat, pihak sekolah saat ini sudah mengalami kesulitan untuk membayar gaji dan honorarium guru akibat adanya perilaku anak-anak salah satu anggota Pendiri Yayasan.

“Mohon Bapak Kapolda Lampung agar laporan kami segera diproses dan segera menahan para pelaku utama dan yang turut serta membantu. Kami tidak mungkin membangun ruang kelas baru lagi diatas lahan yang sekarang atas nama pribadi mereka. Kami ingin menghadirkan rasa aman bagi Kepala Sekolah, Pegawai dan guru-guru yang berjumlah 73 orang,” keluhnya.

“Kami yakin terlapor akan mengulangi perbuatannya lagi sebelum merasakan penahanan badan, karena indikasi niat jahat itu dimulai dari merampas kwitansi asli, bukti transfer, dan dokumen keuangan dari Bendahara Sekolah,” harapnya. (red)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }