KARYANASIONAL, Pesisir Barat – Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) mendukung penuh Pemerintahan pusat untuk merevisi undang – undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang saat ini sedang dibahas di parlemen, khususnya dalam poin rancangan pensiunan PPPK. (15/08/23)
Menurut Pemerintahan Daerah Pesisir Barat, pensiunan bagi PPPK ini sangat penting bagi kelangsungan hidup pegawai pemerintah di hari tua nanti.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesisir Barat, Sri Agustini mengatakan, Tentu Pemda Pesibar mendukung, terutama pada poin rancangan pensiunan PPPK.
“Karena pensiunan itu bisa jadi penyemangat bagi PPPK itu sendiri, agar mereka juga bisa sama mendapat kesetaraan seperti PNS pada umumnya, sehingga kualitas dan kesejahteraan mereka bisa terjamin.” Ujar sri
Bahwa PPPK ini di beri kontrak dari Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setahun dan maksimal lima tahun berdasarkan prioritas kebutuhan pemerintah.
“Kontrak dari PPPK akan di evaluasi kembali setelah 5 tahun, di perpanjang tidaknya kesempatan kontraknya akan di sesuaikan dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja,” ujar sri
Selain itu dukungan terhadap skema pensiunan bagi PPPK itu juga digaungkan Pemkab, agar PPPK ini dapat kejelasan akan nasib dalam menjamin kehidupannya di masa mendatang.
“Semoga harapan dari calon PPPK dapat terkabul, sehingga PPPK dan PNS bisa mendapatkan kesempatan yang sama, sehingga nasib PPPK di setiap instansi pemerintah semakin terjamin.” tutup Sri. (Rikki)