KARYANASIONAL – Terkait adanya pembangunan Batching plant ( memproduksi atau mengolah beton) yang berada ditiga lokasi, beginilah keterangan dari Masyarakat setempat yang mengatakan bahwa pembangunan Batching Plant yang ada di Gayatri Kecamatan Bumi Nabung Lampung Tengah tidak ada Izin, dan yang ada di Desa Teluk Dalam Kecamatan Way seputih Juga tidak Memiliki Izin, dan yang berada di Desa sumber bahagia Kecamatan Seputih Banyak tidak ada izin, serta di Desa Toto Harjo Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur juga tidak ada izin resmi
Keterangan dari Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa perusahaan Batching Plant ini Izin nya tidak ada oleh karena itu masyarakat berharap kepada Dinas Perizinan Untuk ditindak lanjuti sesuai dengan aturan dan Undang undang yang berlaku. Sekaligus meminta kepada Bapak Bupati Lampung Tengah dan Bupati Lampung Timur, agar menindak tegas Pemilik Perusahaan, juga kepada Dinas Perizinan Harus Tegas dalam bertindak tanpa memihak, jika tidak memiliki Izin
Berdasarkan keterangan dari Kantor Perizinan dapat diduga Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Timur terjadi kebocoran Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) tapi diduga Masuk Ke Kantong Pribadi oknum oknum tertentu, oleh sebab itu bukan Rahasia Umum lagi Pembangunan Batching Plant yang ada di Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Timur Terlihat sangat megah dan luas sekali serta Mobil yang mengangkut Pasir ilegal keluar masuk ke Lokasi Batching Plant. Yang lebih mengherankan lagi Perusahaan Batching Plant ini tidak ada papan nama perusahaan,
juga Dinas Pertambangan Provinsi dan Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Timur agar menghentikan aktivitas Batching Plant yang ada di Wilayah Lampung Tengah dan Lampung Timur, sudah sewajarnya jika Pemerintah mengambil Tindakan jika Perusahaan tidak dapat menunjukan dokumen berupa surat izin operasional aktivitas produksi material atau Batching Plant, juga Izin SIPA yaitu dalam pemakaian Air, serta AMDAL, jika tidak di tindak tegas maka patut diduga Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Pemerintah Kanupaten Lampung Timur melakukan Pembiaran, dan atau telah main mata.
Terkait dugaan penggunaan Material Galian C Ilegal, di mohon Kepada Bapak KAPOLRI, KAPOLDA, Untuk dapat menegakkan hukum dan menindak dengan tegas Oknum Masyarakat dan Oknum APH sesuai Undang Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku, terkait izin operasi Batching Plant tersebut agar Pemerintah benar benar sesuai TUPOKSI nya agar dapat menertibkan dan tegas begitu juga Dinas Pertambangan agar dapat menindak tegas sesuai Tupoksinya juga.
terkait material Galian C, pihak Perusahaan sudah dapat diduga mendapatkan Pasir ilegal dan bukan dari sebuah perusahaan yang telah memiliki mengantongi Izin Galian C, karena di Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Timur tidak ada Perusahaan maupun Perorangan yang telah mengantongi izin resmi tersebut, oleh karena itu diminta Kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten yang terkait agar dapat menindak dan menghentikan dulu Aktifitas Perusahaan ini jika belum mengantongi memiliki legalitas lengkap, begitu Juga diminta Kepada PUPR Balai Besar Provinsi Lampung untuk menutup seluruh aktifitas penambang liar yang ada di aliran Sungai serta meminta Kepada Bapak KAPOLRI, KAPOLDA, Polres Lampung Tengah dan Polres Lampung Timur agar dapat menindak para Penambang Pasir Elegal. (RLS)