KARYANASIONAL – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur berhasil mengamankan seorang pelaku perburu liar di dalam kawasan hutan lindung Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur, Kamis (25/1/2024).
Satu dari enam pelaku pemburuan liar di ketahui warga Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung inisial TR (45).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas Polhut TNWK melaksanakan patroli di wilayah kerja Resort Rantau Jaya, Rabu 24 Januari 2024.
Pada koordinat UTM 48M582390 9462034, petugas Polhut TNWK mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok orang memasuki hutan Taman Nasional Way Kambas sedang melakukan perburuan liar.
“Kemudian, petugas melakukan proses pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku, sedangkan kelima pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” ungkapnya.
Dari keterangan tersangka, selain memburu rusa menggunakan senjata api, para pelaku juga sempat mencari ikan dengan alat setrum di dalam kawasan hutan lindung TNWK.
“Selain tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu, 1 unit sepeda motor, perlengkapan masak, jaring, 4 alat setrum ikan, hewan rusa hasil buruan, dan karung berisi ikan, sebagai barang bukti,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 (a), huruf (b) dan huruf (d) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pewarta: Wahyu