KARYANASIONAL – Tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu oleh Qomaru Zaman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro, Senin (28/10/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
Status tersangka yang disandang Qomaru Zaman kini berubah menjadi terdakwa. Ia di sidang dengan perkara teregistrasi nomor perkara 191/Pid.Sus/2024/PN Met.
Sebelumnya, Calon Wakil Walikota pilihan petahana Wahdi tersebut telah ditetapkan polisi sebagai tersangka lantaran diduga menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye di kota Metro.
Atas perbuatannya tersebut, Qomaru Zaman terancam dipidana kurungan 6 bulan penjara jika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kampanye saat sosialisasi pembagian bantuan sosial (Bansos) yang viral di Metro tersebut.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo. Lalu Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Amanto, Komisioner Bawaslu Kota Metro, pemilik akun TikTok @alex_habriansyah yang memposting video viral Qomaru Zaman saat acara sosialisasi Bansos di Dinsos serta Lima orang saksi lainnya.
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dakwaan terhadap Qomaru Zaman. Namun penasihat hukum terdakwa Qomaru Zaman tidak mengajukan eksepsi.
“Penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi, karena telah memenuhi persyaratan,” kata Hadri.
Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan saksi yang dihadirkan 9 orang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana.
Berdasarkan pantauan di PN Metro, Qomaru Zaman datang mengenakan baju berwarna hijau dan kuning. Qomaru didampingi Penasihat Hukum Hadri Abunawar dan bersama sejumlah timnya
Sidang perdana tersebut juga dijaga ketat oleh aparat Kepolisian. Selain itu, hadirnya Qomaru Zaman mengikuti sidang juga dampingi oleh para tim suksesnya. (*)