Example 728x250
Bandar Lampung

Kejati Lampung Terima Rp1,37 Miliar Kerugian Negara Korupsi Pembukaan Badan Jalan di Pesisir Barat

3217
×

Kejati Lampung Terima Rp1,37 Miliar Kerugian Negara Korupsi Pembukaan Badan Jalan di Pesisir Barat

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung kembali menerima penyerahan uang titipan sebesar Rp375 juta yang diserahkan oleh tersangka AW Bin Y selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana).

Uang itu diserahkan melalui Penasihat Hukum tersangka Sukarmin pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan sebelumnya pada tanggal 16 Desember 2024 yang bersangkutan telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp390 juta.

“Lalu pada tanggal 27 Desember 2024 sebesar Rp290 juta dan pada tanggal 06 Januari 2025 sebesar Rp320 juta,” jelas Ricky Ramadhan.

Sehingga total uang titipan yang sudah diserahkan kepada Pidsus Kejati Lampung sebesar Rp1.375.356.769,00.

Ricky mengatakan penyerahan uang titipan tersebut merupakan pengembalian kerugian negara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat tahun 2022.

Penyidik Pidsus Kejati Lampung sebelumnya melakukan penetapan tersangka pada hari Jumat 06 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-02/L.8/Fd/04/2024.

Beberapa tersangka yang ditetapkan yaitu atas nama J Bin S, selaku Penguna Anggaran (PA) kegiatan dan yang menanda tanggani kontrak, AW Bin Y selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana) dan BDS Bin K selaku Direktur CV.Garudayana Consultant (Konsultan Pengawas).

Akibat perbuatan para tersangka tersebut berdasarkan perhitungan KAP Drs. Chaeroni dan Rekan terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769,00.

Para tersangka dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pewarta : Rikki/Red

 

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }