
KARYANASIONAL – Sebanyak 505 kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 bakal di lantik di Istana Negara Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025.
Kepala daerah yang akan dilantik terdiri dari gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, lalu bupati dan wakil bupati.
Pada hari yang bersejarah ini seluruh kepala daerah terpilih akan dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025 di Istana Negara oleh Presiden Prabowo Subianto.
Jadwal pelantikan semula akan di langsungkan pada 6 Februari, namun batal mengingat ada sebagian kepala daerah yang masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan sengketa.
Untuk menyiasati permasalahan itu Presiden Prabowo telah mengeluarkan (Perpres) no.13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan kepala daerah.
Dalam Perpres yang diterbitkan pada tanggal 11 Februari 2025, salah satunya mengatur mengenai lafal sumpah dan janji jabatan yang harus diucapkan kepala daerah dan wakil kepala daerah,pada saat dilantik oleh Presiden.
Pengucapan sumpah dan janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sesuai agama yang dianut diawali dengan kata-kata berikut :
Bagi penganut agama Islam
โDemi Allah, saya bersumpahโ ;
Bagi penganut agama Kristen/ Katolik
โSaya berjanji dan diakhiri โSemoga Tuhan menolong sayaโ ;
Bagi penganut agama Hindu
โOm Atah Paramawisesa, saya bersumpahโ ;
Bagi penganut agama Buddha
โDemi Sang Hyang Adi Buddha, saya berjanjiโ;
Bagi penganut agama Konghucu
โKe hadirat Tian di tempat yang Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, dipermuliakanlah, saya bersumpahโ.
Adapun lafal lengkap sumpah janji jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sesuai Perpres yakni sebagai berikut ;
โSaya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dan wakil gubernur/bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.
Pewarta : BHN
Editor : Wahyu
