Example 728x250
HukumMetro

Bareskrim Polri Serahkan Empat Tersangka Sindikat Judi Online Ke Kejari Metro

2306
×

Bareskrim Polri Serahkan Empat Tersangka Sindikat Judi Online Ke Kejari Metro

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Kejaksaan Negeri Kota Metro Provinsi Lampung menerima penyerahan empat orang tersangka serta barang bukti dalam perkara tindak pidana perjudian online (Judol) dari Badan Reserse Kriminal Polri.

Penyerahan para tersangka dan barang bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri dilaksanakan pada hari Rabu, 30 April 2025 sore.

Keempat tersangka berinisial JO (53), KW (53), JG (45) dan AH (41), merupakan sindikat judi online dengan website AGEN138. Diketahui, dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dua diantaranya bertempat tinggal di Metro.

Kepala Kejaksaan Negeri Metro Nurvita Kusumawardani, SH., melalui Kasi Intelijen Puji Rahmadian,S.H.,M.H., membenarkan bahwa pihaknya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara perjudian online dari tim Mabes Polri.

“Jadi, itu berkas perkara dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung, kemudian berkas tersebut diserahkan ke Kejari Metro berikut tersangka dan barang bukti,” katanya.

Foto : Kasi Intelijen Kejari Metro Puji Rahmadian,S.H.,M.H., saat memberikan keterangan ke Wartawan terkait tersangka sindikat judi online

Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Metro, keempat tersangka telah dilakukan pemeriksan Kesehatan oleh Tim Kesehatan di Mabes Polri di Jakarta Selatan dengan hasil sehat.

“Barang bukti berupa buku rekening, kartu ATM, CPU, handphone, dua unit kendaraan roda dua, uang tunai dan dokumen penting lainnya turut serahkan ke Kejaksaan Negeri Metro,” jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka, bisnis ilegal tersebut sudah dijalankan sejak tahun 2022, dengan putaran uang 11 milyar rupiah selama tiga tahun.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Atau pasal 303 Kitab Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tegas Kasi Intel.

Selanjutnya, keempat tersangka dilakukan penahanan di Lapas Klas II Metro selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 30 April 2025 sampai dengan 19 Mei 2025.

 

Wahyu / Red

 

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }