AdvertorialLain-Lain

Bupati Ayu Asalasiyah Hadiri Rapat Paripurna DPRD Way Kanan

80
×

Bupati Ayu Asalasiyah Hadiri Rapat Paripurna DPRD Way Kanan

Sebarkan artikel ini

IMG-20250805-WA0002

KARYANASIONAL – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan dalam rangka Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2029, bertempat di Ruang Buway Bahuga DPRD Kabupaten Way Kanan, Senin (04/08/2025).

Sebelum menyampaikan pidato pengantar, Bupati Ayu terlebih dahulu memberikan tanggapan terhadap Pandangan Umum Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan atas Raperda RPJMD Tahun 2025–2029.

Pada prinsipnya, seluruh fraksi menyatakan dukungan atas komitmen Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki daerah, baik dari sisi Sumber Daya Manusia, sumber daya finansial, maupun Sumber Daya Alam, guna mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Menanggapi Pandangan Umum pertama terkait aspirasi petani singkong, Bupati Ayu menyampaikan langkah-langkah strategis yang telah dan akan diambil Pemerintah Kabupaten Way Kanan, sebagai tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 240 Tahun 2025, yaitu:

Pengawasan dan Monitoring Lapangan. Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui perangkat teknis telah melaksanakan pengawasan langsung terhadap pabrik-pabrik pengolahan singkong, guna memastikan proses transaksi antara petani dan perusahaan industri tapioka berjalan sesuai ketentuan. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa perusahaan telah bersedia membeli singkong dengan harga Rp1.350/kg dan potongan rafaksi sebesar 30%.

Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga melakukan pengawasan terhadap alat ukur (tera/tera ulang) di pabrik-pabrik singkong guna menjamin akurasi timbangan dan menciptakan keadilan bagi petani.

Pemberian Sanksi bagi Pelanggar. Terhadap perusahaan yang membeli singkong di bawah harga standar yang telah ditetapkan, Pemerintah Daerah akan memberikan peringatan (somasi). Langkah ini diambil untuk melindungi hak-hak petani dari praktik dagang yang merugikan.

Pelaporan Hasil Pengawasan. Seluruh hasil pengawasan dan evaluasi akan disampaikan kepada Gubernur Lampung sebagai bentuk pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan instruksi di tingkat daerah.

Menanggapi isu infrastruktur daerah, Bupati Ayu menyampaikan bahwa peningkatan dan pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas utama dan telah dituangkan dalam RPJMD, khususnya pada Misi ke-5. Dengan keterbatasan anggaran daerah, Pemerintah Kabupaten akan terus mengupayakan sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Dukungan dari DPRD sangat diharapkan dalam menyukseskan misi pembangunan tersebut.

Terkait penggunaan Dana Desa, Bupati Way Kanan menegaskan bahwa pengalokasian Dana Desa harus mengacu pada kebijakan prioritas dari Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan. Saat ini, Dana Desa tidak diperkenankan digunakan untuk pembangunan jalan kabupaten atau provinsi, melainkan hanya untuk infrastruktur yang menjadi kewenangan pemerintah desa.

Mengenai penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam), Bupati Ayu menjelaskan bahwa saat ini tengah dilakukan proses pendaftaran BUMKam ke Kementerian Hukum dan HAM guna mendapatkan legalitas dan akreditasi. Adapun unit usaha dari masing-masing BUMKam ditetapkan oleh pengurus sesuai potensi dan kebutuhan lokal.

Terkait permintaan jaringan listrik di Kampung Tanjung Serupa yang berada di kawasan register, Pemerintah Daerah telah mengajukan permohonan pemanfaatan lahan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan saat ini tengah menunggu proses persetujuan.

Merespons Pandangan Umum kedua mengenai pengaturan batas tonase angkutan barang, Bupati Ayu menegaskan bahwa pengaturan tonase telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Daerah akan terus meningkatkan sosialisasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Disampaikan pula imbauan agar kendaraan angkutan hasil pertanian tidak melebihi daya dukung jalan guna mencegah kerusakan infrastruktur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terkait Pandangan Umum ketiga mengenai kondisi jalan Negeri Agung–Sopoyono, Bupati menyampaikan bahwa ruas jalan tersebut telah diusulkan melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, pelaksanaannya ditunda pada tahun 2025 karena efisiensi anggaran, dan akan diusulkan kembali untuk tahun 2026. Sementara itu, peningkatan jalan Pagar Iman–Pasar Tegal Mukti telah direncanakan masuk dalam program tahun berikutnya.

Mengenai keberadaan tugu batas dan batas wilayah antar Kabupaten/Provinsi, Bupati Ayu menyatakan bahwa Pemerintah Daerah akan memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Adapun batas wilayah antara Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Tulang Bawang Barat telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022.

Merespons Pandangan Umum keempat mengenai kebutuhan ruang kelas baru di Kampung Pisang Indah, Bupati menyatakan bahwa hal tersebut akan menjadi perhatian khusus Pemerintah Daerah dan masuk dalam prioritas perencanaan pembangunan tahun berikutnya.

Di akhir sambutannya, Bupati Ayu menegaskan seluruh saran, masukan, dan pandangan yang telah disampaikan akan menjadi perhatian serius dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan selama lima tahun ke depan.

“Kami berharap DPRD Kabupaten Way Kanan terus memberikan dukungan dan pengawasan dalam rangka mewujudkan Kabupaten Way Kanan yang lebih baik di masa mendatang.” Pungkas Bupati Ayu.

Sumber : Kominfo Way Kanan

Pewarta : Zainal Arifin/Hifni/Oktaviar/Bertha

Editor : Wahyu