WAY KANAN – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan dalam rangka Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Way Kanan Tahun 2025-2029, Selasa (5/8/2025).
Sebelum menyampaikan pidato pengantar, Bupati Ayu memberikan tanggapan terhadap Pandangan Umum Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan atas Raperda RPJMD Tahun 2025-2029.
Bupati Ayu menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Way Kanan berkomitmen untuk mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki daerah, baik dari sisi Sumber Daya Manusia, sumber daya finansial, maupun Sumber Daya Alam.
Menanggapi Pandangan Umum pertama terkait aspirasi petani singkong, Bupati Ayu menyampaikan langkah-langkah strategis yang telah dan akan diambil Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Bupati Ayu juga menanggapi Pandangan Umum kedua mengenai pengaturan batas tonase angkutan barang, pengaturan tonase telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait Pandangan Umum ketiga mengenai kondisi jalan Negeri Agung–Sopoyono, Bupati menyampaikan bahwa ruas jalan tersebut telah diusulkan melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK).
Mengenai keberadaan tugu batas dan batas wilayah antar Kabupaten/Provinsi, Bupati Ayu menyatakan bahwa Pemerintah Daerah akan memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Di akhir sambutannya, Bupati Ayu menegaskan seluruh saran, masukan, dan pandangan yang telah disampaikan akan menjadi perhatian serius dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan selama lima tahun ke depan.
“Kami berharap DPRD Kabupaten Way Kanan terus memberikan dukungan dan pengawasan dalam rangka mewujudkan Kabupaten Way Kanan yang lebih baik di masa mendatang,” pungkas Bupati Ayu.