Lampung Utara ( KARYANASIONAL) – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara yang dipimpin Katim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara Aipda Adizar, S.H., berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan, Rabu (25/9/2025).
Terbongkarnya kasus tindak pidana persetubuhan ini atas dasar laporan LP/B/519/IX/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, Tanggal 15 September 2025.
Tindakan cabul yang dilakukan oleh tersangka ini berlangsung cukup lama, yakni dari bulan Mei – Juni 2025, dirumah korban di Desa Sabuk Empat Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
Katim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara Aipda Adizar, S.H., mengatakan, pelaku R Bin K Umur 50 Th, merupakan tetangga korban.
“Dimana saat itu pada Mei 2025 R Bin K (50), datang ke rumah korban E.S. (17) langsung menemui korban di ruang tamu, kemudian korban dibawa ke ruang tengah dan dengan bujuk rayu R Bin K Umur 50 Th, Mencabuli dan menyetubuhi Korban.
Kemudian, lanjut Aipda Adizar, pada bulan Juni 2025 pelaku kembali mencabuli dan menyetubuhi korban E.S. (17) ditempat yang sama.
“Atas kejadian tersebut orang tua korban R.Y didampingi saksi S Bersama melapor ke Polres Lampung Utara membawa satu lembar hasil visum dan pakaian korban,” jelasnya.
Dia menambahkan, dalam penyelidikan mendapatkan informasi keberadaan pelaku, lalu Tim melakukan Penyergapan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu tempat di daerah Ranau Selatan Kab, Oku Selatan Provinsi Sumatra Selatan.
“Saat ini pelaku dibawa ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pewarta : Verli/Fadli/Charles/Sandi/Eko/Andi Lay/Yitno/Yoyon
Editor : Wahyu