AdvertorialLampung Utara

DPRD Lampung Utara Gelar Dua Paripurna, Raperda APBD 2026 disahkan

krynsi
898
×

DPRD Lampung Utara Gelar Dua Paripurna, Raperda APBD 2026 disahkan

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – DPRD Lampung Utara menggelar Paripurna Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda) dan Rancangan Nota Keuangan dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Selasa (25/11/2025).

Rapat berlangsung di gedung DPRD Lampung Utara, yang langsung dihadiri Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.SI., dan Forkopimda plus beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Anggota dewan yang hadir saat Paripurna mencapai 22 anggota dan yang hadir secara zoom 10 orang anggota.

Dua Paripurna yang sangat penting jelang akhir tahun 2025 dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Utara , yang dihadiri dua Wakil Ketua , Wakil Ketua I, Cerli Yusrizal dan Wakil Ketua III, Wansori. Sedangkan Wakil Ketua II, Dedi Andriyanto tidak terlihat dijejeran kursi pimpinan Dewan.

Sembari mengetok palu pimpinan, Yusrizal mengucapkan setelah melalui pengesahan Propemperda maka Raperda APBD Lampung Utara Tahun 2026 akan kita sahkan menjadi Perda APBD.

”Kita sahkan. Raperda APBD Tahun 2026 menjadi Perda APBD, setuju,” Kata Yusrizal yang langsung diamini para anggota DPRD Lampung Utara dengan teriakan yang nyaris sama, setuju.

Diketahui APBD Lampung Utara Tahun 2026, pendapatan daerah sebesar Rp1.707.785.733.916,07 dengan belanja daerah sebesar Rp1.690.380.416.780,07, sehingga terjadi defisit sebesar Rp17.405.317.136,00 yang akan ditutupi melalui pembiayaan neto.

Hamartoni mengatakan bahwa penetapan PROPEMPERDA dan APBD 2026 menjadi pijakan strategis bagi peningkatan kualitas pelayanan publik serta upaya pemerataan pembangunan.

”APBD Tahun 2026 difokuskan untuk memperkuat Program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti peningkatan pelayanan publik dan infrastruktur dasar,” Katanya.

Hamartoni juga tak lupa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kemitraan yang terbangun dalam proses perumusan hingga penetapan kebijakan daerah.

“Sinergi eksekutif dan legislatif menjadi faktor utama agar pelaksanaan pembangunan berjalan efektif,” Ucapnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *