HukumLampung Utara

Penyidik Tipikor Polres Lampung Utara Limpah Berkas Korupsi Makan dan Minum

krynsi
326
×

Penyidik Tipikor Polres Lampung Utara Limpah Berkas Korupsi Makan dan Minum

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Penyidik Tipikor Polres Lampung utara melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi anggaran makan minum Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Utara ke Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (8/1/2026).

‎Terduga RG yang merupakan mantan kasubbag keuangan atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPBD Kabupaten Lampung Utara, menyalahgunakan anggaran belanja makan dan minum aktivitas lapangan yang bersumber dari APBD 2023 dengan pagu awal anggaran sebesar Rp 433.125.000,.

‎Tim Tipikor Polres Lampung Utara Kasat Reskrim Apfryadi Pratama, S.Tr.K.,S.I.K.,M.M bersama Kanit Tipikor Lucky A, SH,.M.H.. lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa orang saksi dan penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti.

‎”Dalam penyelidikan (RG) terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp. 340 juta,” ungkap Kasat Reskrim kepada Wartawan.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, tersangka RG bersama barang bukti saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari Lampung Utara.

‎Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka RG yakni Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

‎(RG) diancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Polres Lampung Utara juga terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga turut membantu tersangka RG dalam perkara korupsi belanja fiktif yang berasal dari anggaran daerah Pemkab Lampung Utara tahun 2023.

‎Pewarta :  Verli/fadli/Charles/Sandi/Eko/Coki/Arrofi/Sarpudin/Yitno/Yoyon

Editor : Wahyu

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *