HeadlineWay Kanan

Ibu di Way Kanan Polisikan Remaja Cabuli Anaknya

Dodi
504
×

Ibu di Way Kanan Polisikan Remaja Cabuli Anaknya

Sebarkan artikel ini

KARYA NASIONAL – Berawal dari upaya mencari titik terang secara kekeluargaan, R (ibu korban) justru harus menelan pil pahit. Alih-alih mendapatkan pertanggungjawaban, pertemuan antara dua keluarga di Kecamatan Rebang Tangkas terkait kasus asusila yang menimpa Mawar (14) “bukan nama sebenarnya” berakhir buntu. Kondisi ini memaksa keluarga korban menempuh jalur hukum demi keadilan bagi sang buah hati.

Peristiwa ini mulai terkuak pada Selasa (13/01/2025) siang, saat kakak perempuan korban, S, menemukan video tak senonoh adiknya di sebuah ponsel. Penemuan mengejutkan itu segera dilaporkan kepada sang ibu. Malam harinya, dengan harapan masalah bisa diselesaikan secara baik-baik, keluarga Mawar mengundang keluarga remaja berinisial AS (15) untuk memberikan penjelasan.

Di hadapan kedua keluarga, AS akhirnya mengakui perbuatannya. Terungkap fakta memilukan bahwa aksi cabul tersebut dilakukan dengan disertai ancaman. AS memanfaatkan video syur korban sebagai senjata untuk memaksa Mawar menuruti keinginannya; jika menolak, video tersebut akan disebarluaskan.

Namun, pertemuan yang diharapkan menghasilkan solusi itu justru menemui jalan buntu. Pihak keluarga AS dianggap tidak memberikan kejelasan dalam penyelesaian secara kekeluargaan. Tak terima dengan perlakuan pelaku dan trauma mendalam yang dialami putrinya, R akhirnya melaporkan AS ke Polres Way Kanan pada Rabu (14/01/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan bergerak cepat mengamankan AS pada Senin (26/01). Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto melalui Kasat Reskrim AKP Eko Heri Susanto menyatakan bahwa pelaku kini berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Korban mengalami trauma mendalam. Mengingat seriusnya dampak psikologis korban dan adanya unsur ancaman, pelaku dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak atau KUHP terbaru dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Eko Heri Susanto.

Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, sementara fokus pihak berwenang juga diarahkan pada pendampingan psikologis bagi Mawar untuk memulihkan trauma akibat intimidasi dan kekerasan seksual yang dialaminya. (Hifni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *