Bandar LampungHeadlineHukum

Kabar Audit BPK Honorer Fiktif Rampung, Masyarakat: Jangan Ada Perlindungan Oknum, Publik Tunggu Tersangka

krynsi
1183
×

Kabar Audit BPK Honorer Fiktif Rampung, Masyarakat: Jangan Ada Perlindungan Oknum, Publik Tunggu Tersangka

Sebarkan artikel ini
Foto: Ketua Umum AWPI, Hengki Ahmat Jazuli

KARYA NASIONAL – Beredarnya kabar bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung terkait kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan rekrutmen tenaga honorer fiktif di Kota Metro telah selesai, menuai sorotan keras dari sejumlah Elemen Masyarakat dan Pakar Hukum di Provinsi Lampung.

Masyarakat menilai, lambannya pernyataan resmi dari BPK dan Polda Lampung justru memunculkan spekulasi liar ditengah publik, serta memperkuat dugaan adanya upaya tarik-menarik kepentingan dalam penanganan perkara yang disinyalir merugikan keuangan negara tersebut.

Salah-satu Tokoh Masyarakat Lampung, Hengki Ahmat Jazuli, yang juga Ketua Umum Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) menegaskan, jika benar hasil audit BPK tersebut telah rampung, maka tidak ada alasan untuk menutupinya dari publik.

“Yang pertama kita berikan apresiasi kepada BPK yang telah berkerja maksimal untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus rekrutmen tenaga honorer fiktif. Namun ini bukan kasus kecil. Dugaan honorer fiktif menyangkut uang rakyat. Kalau audit BPK sudah keluar kami berharap disampaikan secara terbuka. Jangan biarkan publik menduga ada upaya perlindungan terhadap oknum tertentu,” tegas Hengki, menyikapi kabar tersebut, Minggu (8/2/2026).

Ia menilai, kasus honorer fiktif tidak bisa direduksi sebagai kesalahan administrasi semata. Rekrutmen tenaga honorer fiktif yang diikuti pencairan gaji dari APBD merupakan indikasi kuat tindak pidana korupsi, yang seharusnya ditangani secara tegas dan transparan.

Lebih jauh, Ketua Umum AWPI Hengki Ahmat Jazuli juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan dalih pengembalian kerugian negara sebagai alasan untuk melemahkan proses pidana.

“Pengembalian uang negara bukan penghapus pidana. Kalau unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan terpenuhi, penetapan tersangka harus dilakukan. Negara tidak boleh kalah oleh jabatan,” ucapnya tegas.

Oleh karena itu, masyarakat bersama AWPI mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung agar tidak ragu mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik dari unsur pejabat daerah, OPD terkait, maupun pihak lain yang diduga menikmati atau memfasilitasi praktik honorer fiktif tersebut.

“Dalam hal ini kita tetap memberikan apresiasi kepada Diretkrimsus Polda Lampung yang telah menangani kasus ini sampai dengan ketahap penyidikan. Namun kita berharap, jangan sampai hukum hanya tajam ke bawahan, tapi tumpul ke pejabat. Transparansi adalah kunci. Kalau proses ini terus digantung, wajar jika publik curiga ada skenario hukum,” ungkapnya.

Keterangan Foto: Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) DR. Yusdianto, S.H., M.H.

Senada disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), DR. Yusdianto, S.H., M.H., bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus proses pidana, khususnya dalam perkara yang telah masuk ke tahap penyidikan pihak kepolisian.

Penegasan tersebut disampaikan Yusdianto menanggapi kasus dugaan tindak pidana korupsi, termasuk rekrutmen tenaga honorer fiktif di Kota Metro yang ramai disorot publik. Bahkan perkara tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan Ditreskrimsus Polda Lampung, dan dilakukan audit oleh BPK, yang kabarnya hasil audit telah rampung.

Yusdianto menjelaskan, didalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU-Tipikor) menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta merta menghapuskan pidana terhadap pelaku. Itu hanya dapat dijadikan sebagai faktor yang meringankan, bukan alasan untuk menghentikan suatu perkara, terlebih sudah masuk ketahap penyidikan pihak kepolisian.

“Fokusnya memang pada pengembalian kerugian negara. Namum proses pidana tetap berjalan jika ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum. Jadi penetapan tersangka harus selaras dengan berapa banyak kerugian negara yang muncul,” tulis Yusdianto saat membalas pesan WhatsApp nya, saat dikonfirmasi media perihal kasus rekrutmen tenaga honorer fiktif belum lama ini.

Dalam hal ini juga, Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung, Lucky Nurhidayah, S.H., menegaskan bahwa publik tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja. Menurutnya, keterlibatan ratusan tenaga honorer “siluman” ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan kejahatan struktural yang terorganisir.

“Kami mendukung penuh Polri untuk membersihkan parasit birokrasi hingga ke akar-akarnya. Jika hasil audit BPK sudah keluar, tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk menunda penetapan tersangka,” tegas Lucky, saat audiensi bersama Diretkrimsus Polda Lampung belum lama ini, di markas kepolisian setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, BPK Perwakilan Lampung dan Diretkrimsus Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait hasil audit maupun pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh karena itu, sejumlah Elemen Masyarakat bersama AWPI dan Pakar Hukum di Provinsi Lampung akan terus mengawal kasus tersebut dan mendorong keterbukaan informasi publik, demi memastikan penegakan hukum berjalan adil, profesional, dan bebas dari intervensi kekuasaan.

Diketahui, dalam perkara kasus rekrutmen tenaga honorer fiktif di Kota Metro, Provinsi Lampung, diduga melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Welly Adiwantra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro. Dalam kasus ini, masyarakat masih menunggu pihak kepolisian Polda Lampung menetapkan tersangka. (dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *