Bandar LampungHeadlineHukum

Polda Lampung Dalami Peran Spesifik Welly untuk Penetapan Tersangka Honorer Fiktif

krynsi
4686
×

Polda Lampung Dalami Peran Spesifik Welly untuk Penetapan Tersangka Honorer Fiktif

Sebarkan artikel ini

KARYA NASIONAL – Setelah mengungkap kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp11 miliar dalam kasus dugaan rekrutmen tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro, penyidik Polda Lampung kini fokus mendalami peran sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk peran spesifik Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyatakan bahwa setelah nilai kerugian negara terungkap berdasarkan hasil audit, langkah selanjutnya adalah mengurai peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut, termasuk Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra, yang sebelumnya menjabat Kepala BKPSDM Kota Metro.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan, saat ini penyidik tengah mengumpulkan berbagai alat bukti serta keterangan saksi untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proses pengangkatan hingga pembayaran honorarium terhadap tenaga honorer yang diduga fiktif.

“Setelah diketahui estimasi kerugian negara sekitar Rp11 miliar, penyidik akan mendalami peran masing-masing pihak, termasuk peran spesifik dari Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra,” ujar Kombes Pol Heri Rusyaman, saat diwawancarai media di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/26).

Dirkrimsus Polda Lampung menjelaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp 11 miliar ini berakar pada tata kelola pembayaran honorarium Tenaga Harian Lepas (THL) yang tetap dipaksakan meskipun dasar jabatan yang menaunginya sudah berakhir.

Penyimpangan terdeteksi saat dana daerah terus terserap untuk membayar honorarium, padahal Welly Adiwantra sudah tidak lagi menjabat di Kota Metro dan telah berpindah tugas ke Lampung Tengah.

“Permasalahannya muncul pada saat beliau (Welly Adiwantra) sudah tidak menjabat lagi sebagai pejabat di Kota Metro atau sudah pindah, namun penggunaan dana tersebut dianggap menjadi kerugian negara. Hal ini dikarenakan pada kelanjutannya, dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya lagi,” kata Kombes Pol Heri

Dengan naiknya status perkara ke tingkat penyidikan beberapa waktu lalu, penyidik kini tinggal selangkah lagi untuk menetapkan status tersangka. Polda Lampung menekankan bahwa pemenuhan alat bukti sudah sangat matang untuk menjerat subjek hukum yang bertanggung jawab.

“Secara proses dari penyelidikan ke penyidikan, alat bukti dan unsur-unsur pasalnya sudah terpenuhi, sekarang kami tinggal memfokuskan pasal ini dan unsur barang siapa-nya ke siapa. Kami akan gelarkan lagi agar pada saat penetapan tersangka nanti tidak ada celah hukum,” tambahnya.

Berdasarkan catatan media, rekrutmen 387 tenaga honorer ini menjadi polemik karena diduga dilakukan tanpa melalui prosedur analisis beban kerja (ABK) yang valid.

Pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk pejabat tinggi, telah dilakukan untuk membedah bagaimana anggaran negara bisa bocor hingga belasan miliar rupiah demi membayar honorer yang rekrutmennya bermasalah
Langkah selanjutnya dari Ditreskrimsus Polda Lampung adalah melakukan gelar perkara lanjutan untuk menentukan peran spesifik Welly Adiwantra dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Sementara status saksi-saksi yang telah diperiksa kini berpeluang besar ditingkatkan menjadi tersangka seiring dengan temuan kerugian negara sementara sebesar Rp 11 miliar tersebut. (dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *