KARYA NASIONAL – Koalisi Peduli Daerah (KPD) Kabupaten Lampung Tengah yang terdiri dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan tokoh masyarakat di bawah koordinasi NGO JPK Koordinator Daerah Lampung Tengah, menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Surat tersebut berisi permohonan agar pemerintah pusat melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lampung Tengah yang dinilai memerlukan perhatian khusus.
Koordinator KPD Lampung Tengah, Uncu Wenda, mengatakan langkah tersebut merupakan hasil kajian dan diskusi internal koalisi terhadap berbagai persoalan tata kelola pemerintahan, efektivitas birokrasi, penyerapan anggaran, hingga pelayanan publik di daerah.
“Kami memandang ada kebutuhan mendesak agar Kemendagri memberikan perhatian dan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Lampung Tengah. Harapannya, tata kelola pemerintahan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Uncu Wenda, Kamis (2/7/2026).

Dalam surat yang tengah difinalisasi tersebut, KPD Lampung Tengah menyampaikan sejumlah poin yang menjadi perhatian, di antaranya status Sekretaris Daerah (Sekda) Lamteng yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung.
Oleh karena itu, KPD menyoroti kondisi Sekretaris Daerah Lampung Tengah, Welly Adiwantra, yang telah berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Polda Lampung. Meski demikian, yang bersangkutan masih menjalankan tugas sebagai Sekda. KPD meminta Kemendagri memberikan perhatian terhadap aspek administrasi pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Realisasi penyerapan anggaran. KPD juga menilai penyerapan APBD Tahun Anggaran 2026, khususnya pada sektor infrastruktur, belum optimal sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap percepatan pembangunan daerah.
Transparansi dan akuntabilitas. KPD mendorong penguatan sistem pengadaan barang dan jasa agar semakin transparan, akuntabel, serta meminimalkan potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Mutasi dan promosi ASN. KPD meminta Kemendagri melakukan pengawasan terhadap kebijakan mutasi maupun promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah agar tetap berpedoman pada sistem merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan atas dasar kepentingan politik.
Pelayanan publik. Koalisi juga berharap adanya peningkatan kualitas pelayanan dasar, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, serta pelayanan perizinan yang dinilai masih memerlukan pembenahan.
Uncu menegaskan, surat tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat dalam menjalankan fungsi pembinaan terhadap pemerintah daerah.
“Kami berharap surat ini tidak dipandang sebagai laporan administratif semata, tetapi menjadi masukan konstruktif dari masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
Selain ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, surat tersebut rencananya juga ditembuskan kepada Ketua Komisi II DPR RI, Ketua Komite I DPD RI, Ketua KPK RI, Gubernur Lampung, Kapolda Lampung, Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Plt. Bupati Lampung Tengah, Ketua DPRD Lampung Tengah, serta Dewan Pimpinan Nasional (DPN) JPK di Jakarta.
KPD Lampung Tengah menyatakan akan menunggu respons dari pemerintah pusat. Apabila dalam waktu yang dinilai wajar belum terdapat tindak lanjut, koalisi menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian aspirasi secara langsung ke Kementerian Dalam Negeri sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (R)











