PASAR & KOMODITAS
🏅 Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
🔄 Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
🛢️ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
💵 USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
📈 IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
🪙 Perak / Silver: Rp 16.850/gr
🏅 Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
🔄 Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
🛢️ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
💵 USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
📈 IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
🪙 Perak / Silver: Rp 16.850/gr
DaerahUncategorizedWay Kanan

DRPD Way Kanan Sahkan Raperda APBD 2025 Dalam Rapat Paripurna

Avatar
0
×

DRPD Way Kanan Sahkan Raperda APBD 2025 Dalam Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini

WARTANEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu, 15 Juli 2026.

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD. Pengesahan Raperda ini menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Ayu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD atas sinergi, kerja sama, serta pembahasan yang konstruktif sehingga Raperda dapat diselesaikan dan disetujui bersama.

Bupati Ayu menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lebih lanjut, laporan tersebut juga merupakan dokumen resmi yang wajib disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pada kesempatan itu, Bupati Ayu juga menyampaikan rasa syukur karena Pemerintah Kabupaten Way Kanan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Capaian tersebut merupakan Opini WTP ke-16 kali secara berturut-turut. Hal ini menjadi bukti konsistensi Pemkab Way Kanan dalam menerapkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Ayu juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran 15 Kepala OPD yang sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II. Ia menyebut keikutsertaan tersebut sebagai investasi strategis untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur sejalan visi Way Kanan Mandiri dan Sejahtera.

Menutup sambutannya, Bupati Ayu berharap Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama dapat menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan pembangunan ke depan. Sekaligus memperkuat komitmen Pemkab Way Kanan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. (ZUL)

HAK CIPTA DILINDUNGI
Dilarang mengutip atau menyalin artikel tanpa mencantumkan link sumber resmi Karya Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2